MAHULU, wartakubar.id – Penggunaan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), disosialisasikan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) kepada aparatur kampung di Kecamatan Long Apari, Senin (15/07/2024).
Acara yang digelar di aula kecamatan Long Apari tersebut guna memfasilitasi pengaduan masyarakat kepada pemerintah.
SP4N-LAPOR! merupakan layanan pangaduan masyarakat, permintaan informasi dan penyampaian aspirasi secara online dan terintegrasi, dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Diskominfostandi Markus Wan, S.Sos, M.Si, saat menyampaikan sambutannya mengatakan SP4N-LAPOR! merupakan aplikasi yang jelas kegunaannya dan ada OPD teknis yang menanganinya sesuai dengan arahan pemerintah, karena dipantau langsung oleh Kominfo.
“SP4N-LAPOR! ini harus kita jalankan sebagai perwujudan dari aturan yang ada, yaitu tentang pelayanan pemerintah kepada masyarakat, karena pemerintah dituntut bekerja dengan transparan. Selain itu SP4N-LAPOR! ini sangat berguna untuk menangani keluhan atau aduan terhadap hal-hal yang dianggap kurang maksimal yang ingin dilaporkan, jadi inilah wadahnya,” jelas Kadis.
Kadis Kominfostandi juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi aplikasi SP4N-LAPOR! ini baru pertama kali dilaksanakan di Mahakam Ulu. Ia juga menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan upaya pemerintah sekaligus jawaban dari isu-isu informasi pengaduan yang beredar di sekitar masyarakat. Dan setiap laporan atau keluhan masyarakat akan diterima oleh Diskominfostandi terlebih dahulu, yang selanjutnya diteruskan kepada pejabat penghubung di OPD terkait.
“Bapak Ibu nantinya jika ada masalah-masalah di lapangan, nanti bisa melapor di SP4N-LAPOR!. Itu akan kita kelola dan akan cepat dibalas oleh instansi terkait mengenai permasalahan tersebut dalam waktu 24 jam,” terangnya.
Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Kabid Infratit Bernadus Juk, ST, sekaligus sebagai narasumber sosialisasi tentang guna serta manfaat aplikasi SP4N-LAPOR!. Dalam pemaparan, ia menjelaskan SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
“SP4N dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Kabid Infratit.
Bernadus menambahkan mekanisme penanganan pengaduan yang terintegrasi secara nasional diperlukan untuk membangun kesatuan pengelolaan agar efektif, efisien dan mudah baik bagi masyarakat maupun bagi penyelenggaraan layanan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekcam Long Apari Samon Hun, S.Pd, Petinggi, BPK, Tokoh Adat, Kelompok/Komunitas Informasi se-Kecamatan Long Apari.
(Adv)
BACA JUGA :
Diduga Jualan Sabu, Seorang Oknum Polisi di Polres Kutai Barat Jalani Persidangan
Diskominfostandi Mahulu Fasilitasi Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR
Usai Resmi dibentuk, Pengurus PWI Kutai Barat Tatap Muka ke Diskominfo