BALIKPAPAN, wartakubar.id – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Bidang Perbendaharaan Sub Belanja Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan Workshop Penguatan Pemahaman Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara SKPD dan Rekonsiliasi Daftar Transaksi Harian (DTH) – Rekapitulasi (RTH) Semester II Tahun 2023, serta DTH-RTH Semester I Tahun 2024 . Dilaksanakan di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (23/07/2024).
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK85/03/2019, tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam rangka pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak atas belanja daerah.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si, mengatakan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik.
“Mengingat pentingnya workshop ini dalam mendukung penatausahaan keuangan daerah, saya instruksikan pada setiap bendahara SKPD agar cepat tanggap ketika diminta data pajak oleh BPKAD,” jelas Wabup.
“Saya yakin dengan mengikuti workshop ini para bendahara SKPD dapat meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan dan penghasilan DTH-RTH yang berkualitas,” ungkap Wabup.
Dikesempatan yang sama Kepala BPKAD, Yohanes Andy Abeh, S.Sos, M.Si, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan hari ini salah satu wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menerapkan pelaksanaan dan pengawasan keuangan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas tata kelola keuangan pemerintah daerah. Sehingga diharapkan kedepannya pengelolaan keuangan dapat berjalan semakin baik, khususnya di lingkungan Pemkab Mahulu.
“Selain itu, terkait kendala-kendala, kami berharap pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa memudahkan kami mengakses aplikasi pendukung, agar proses pengambilan dan pengelolahan data pajak seperti data Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) pajak yang disetor bendahara, dapat diakses dengan mudah, sehingga tidak menyulitkan,” jelasnya.
Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari tanggal 23-25 Juli 2024, diikuti 28 SKPD dengan jumlah peserta kurang lebih 56 orang. Pembukaannya ditandai dengan pemukulan gong oleh Wabup, didampingi Kepala KPP dan Kepala BPKAD, dan dilanjutkan pemberian apresiasi kepada OPD yang mengumpulkan data DTH-RTH tercepat. Yang pertama Kecamatan Long Hubung, kedua Inspektorat, dan ketiga Disdikbud.
Turut Hadir Kepala KPP Pratama Tenggarong Wahyu Kristianto, Kepala OPD, Camat serta para bendahara SKPD dilingkungan Pemkab Mahulu.
(Adv)
BACA JUGA :
Diskominfostandi Mahulu Fasilitasi Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR
Diskominfostandi Mahulu Fasilitasi Pembentukan IKM di Long Apari dan Long Pahangai
Diskominfostandi Mahulu Sosialisasi SP4N-LAPOR! kepada Aparatur Kampung di Long Apari