Mahulu, wartakubar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 03, Angela Idang Belawan dan Suhuk, SE., sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Mahakam Ulu periode 2025–2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Jumat malam (11/7/2025) di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Long Bagun, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno Hendratmukti, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 1183/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
“Setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 8 Juli 2025, yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, maka sesuai ketentuan, KPU Mahakam Ulu wajib menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu paling lambat tiga hari,”jelas Paulus.
Pleno terbuka tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Bawaslu, Forkopimda, perwakilan partai politik, serta unsur masyarakat sipil. Acara dimulai dengan pembacaan tata tertib sidang oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mahulu.
Ketua Divisi Teknis kemudian membacakan dokumen resmi penetapan berdasarkan UU tentang Pilkada, PKPU tentang rekapitulasi suara, serta Keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pasangan Angela–Suhuk meraih 10.033 suara, atau 48,28 persen dari total suara sah, dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Mahakam Ulu Tahun 2024.
Penetapan ini diperkuat dengan berita acara dan sertifikat rekapitulasi dari seluruh kecamatan di Mahakam Ulu. Dokumen tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Mahulu yang hadir, yakni Yulia Djiu Hong, Guntur Ponda Hidayat, Alex, dan Raden Priyo Utomo.
Dengan ditutupnya rapat pleno terbuka, seluruh tahapan Pilkada Mahakam Ulu Tahun 2024 resmi dinyatakan selesai. Kegiatan diakhiri dengan pembacaan berita acara dan penutupan resmi oleh pimpinan sidang.
Penetapan ini bukan hanya menandai akhir dari rangkaian proses demokrasi, tetapi juga menjadi awal baru bagi Angela–Suhuk dalam mengemban amanah masyarakat Mahakam Ulu selama lima tahun ke depan.
(AD/Jo/AI/Adv)