SENDAWAR, wartakubar.id – Masyarakat Adat Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat (Kubar) membantah, kawasan hutan di sekitat kampung ini, adalah kawasan hutan Lindung.
Seperti di areal hutan intu Lingau atau hutan Tinuq, Perguleng, Greh, Merame Sorau, Winau dan Batu Apoy.
Menurut masyarakat setempat, hutan itu merupakan hutan adat yang mereka miliki sejak bertahun tahun. Hutan ini dianggap sebagai warisan leluhur untuk menyambung hidup.
Sinar, masyarakat adat Kampung Intu Lingau, sekaligus pewaris lahan hutan ditemui bersama puluhan warga Intu Lingau, Rabu (17/7/2024. Kembali menegaskan, jika lahan terrsebut adalah lahan pertanian masyarakat, yang merupakan warisan dari leluhur mereka sejak dulu.
Di mana lahan yang dimaksud sebagai hutan lindung ini, adalah lahan milik warga yang sudah bertahun- tahun menjadi lahan pertanian bagi mereka.
“Kami tidak pernah mendengar hutan atau laham kami lahan hutan lindung,” jelasnya.
Sebagai mana yang disebutkan pihak lain. Bahwa areal hutan itu merupakan hutan lindung.
Sinar bersama ratusan maayarakat adat Intu Lingau pemilik lahan pertanian itu mengaku kaget saat mendengar isu bahwa kawasan itu adalah hutan lindung.
Yang mana, sejak mereka membuka hutan hibgga sekarang pemerintah tidak pernah datang atau memberi tahu kalau hutan itu adalah hutan lindung.
Bahkan terdapat sejarah pertanian yangn ditanam oleh lelur mereka. Seperti durian, mangga dan buah buahan lainnya.
“Kami setiap tahun berladang di lokasi itu. Dan selama ini kami merambah hutan tersebut tidak apa apa. Jadi kami tegaskan tidak ada hutan lindung dis ini,” jelasnya.
Kalaupun ada anggapan sebagai hutan lindung, kata Sinar, Pemerintah tidak pernah melakukan pemberitahuan atau sosilisasi kepada mereka terkait status hutan lindung
“Jadi kami tegaskan itu bukan hutan lindung. Itu lahan pertanian milik kami,” imbuhnya
Sebelumnya, beredar kabar hutan di kawasan Intu Lingau atau kawasan hutan Tinuq, Perguleng, Greh, Merame asorau, Winau dan Batu Apoy, adalah hutan Lindung.
Hal senada juga disampaikan, Ariyatonius (61) ia menjelaskan hutan terbut yang diklaim hutan lindung adalah hutan milik masyarakat. Yang mana didalam lahan itu banyak terdapat hasil tanam milik meraka. ” Sebelumnya ada juga perusahaan kayu yang beroperasi disitu. Toh kami tidak pernah mendengar bahwa itu hutan lindung,” jelasnya.
Dimana lahan itu merupakan lahan milir warga yang dipergunakan untuk bertani. Dan merupakan warisan secara turun temurun.
(Red)
BACA JUGA :
Ahli Waris Kawasan Batu Apoy di Intu Lingau Bantah Telah Merusak Situs Sejarah
Diduga Jualan Sabu, Seorang Oknum Polisi di Polres Kutai Barat Jalani Persidangan
Diskominfostandi Mahulu Fasilitasi Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR