Mahulu, wartakubar.id – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) bersama DPRD menetapkan sejumlah poin keputusan penting untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur dan Kampung Wana Pariq dengan PT SAA.
Kesepakatan ini merupakan hasil mediasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya. Rapat digelar di Balkon Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, Senin (11/08/2025).
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan, keberadaan kedua kampung sah dan diakui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki masyarakat juga dinyatakan sah. Hasil pengukuran BPN Kutai Barat memastikan lahan SHM warga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SAA.
Wakil Bupati Mahulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si, memerintahkan PT SAA untuk tidak mengganggu lahan warga yang berada di luar HGU.
Jika terjadi permasalahan atau keraguan atas kepemilikan lahan, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proses penyelesaian berjalan, lahan sengketa berada di bawah pengawasan Pemkab Mahulu dan akan dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan, dengan melibatkan masyarakat, perusahaan, TNI, dan Polri.
Kesepakatan juga mengatur kewajiban PT SAA memberikan plasma kepada masyarakat apabila perusahaan telah mengelola HGU untuk perkebunan sawit.
Apabila kepemilikan SHM warga diragukan, pihak terkait dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Wabup menegaskan bahwa keputusan ini bersifat mengikat dan menjadi acuan bersama untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Diharapkan kedua belah pihak mematuhi dan melaksanakan poin-poin kesepakatan ini demi kebaikan bersama,” ujarnya
Kesepakatan ini mempertegas komitmen Pemkab Mahulu dan DPRD untuk menjadi mediator aktif, menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan, serta memastikan semua pihak patuh pada hukum dan aturan yang berlaku.
(JJ/Jo/Adv)