Pemkab Mahulu Bersama DPRD Buat Kesepakatan Terkait Sengketa Lahan Warga dengan PT SAA

- Admin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahulu, wartakubar.id – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) bersama DPRD menetapkan sejumlah poin keputusan penting untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur dan Kampung Wana Pariq dengan PT SAA.

Kesepakatan ini merupakan hasil mediasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya. Rapat digelar di Balkon Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu, Senin (11/08/2025).

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan, keberadaan kedua kampung sah dan diakui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki masyarakat juga dinyatakan sah. Hasil pengukuran BPN Kutai Barat memastikan lahan SHM warga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SAA.

Baca Juga :  Pemkab Mahulu Salurkan 9 Hewan Kurban di Tiga Kecamatan

Wakil Bupati Mahulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si, memerintahkan PT SAA untuk tidak mengganggu lahan warga yang berada di luar HGU.

Jika terjadi permasalahan atau keraguan atas kepemilikan lahan, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama proses penyelesaian berjalan, lahan sengketa berada di bawah pengawasan Pemkab Mahulu dan akan dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan, dengan melibatkan masyarakat, perusahaan, TNI, dan Polri.

Kesepakatan juga mengatur kewajiban PT SAA memberikan plasma kepada masyarakat apabila perusahaan telah mengelola HGU untuk perkebunan sawit.

Baca Juga :  KPU Mahulu Resmi Tetapkan Angela-Suhuk Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Apabila kepemilikan SHM warga diragukan, pihak terkait dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Wabup menegaskan bahwa keputusan ini bersifat mengikat dan menjadi acuan bersama untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

“Diharapkan kedua belah pihak mematuhi dan melaksanakan poin-poin kesepakatan ini demi kebaikan bersama,” ujarnya

Kesepakatan ini mempertegas komitmen Pemkab Mahulu dan DPRD untuk menjadi mediator aktif, menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan, serta memastikan semua pihak patuh pada hukum dan aturan yang berlaku.

(JJ/Jo/Adv)

 

Berita Terkait

Pesparani Mahulu 2025 Resmi Ditutup, Long Bagun Sabet Juara Umum
Pesparani Perdana di Mahulu Disambut Antusias, Peserta yang Lolos akan Wakili ke Provinsi
Ajang Pererat Persaudaraan dan Iman, Pesparani Mahulu 2025 Resmi Dibuka
LP3KD Mahulu Gelar Pertemuan Teknis Pesparani Katolik Tingkat Kabupaten 2025
Sekda Mahulu Pimpin Apel Siaga Karhutla, Tegaskan Sinergi dan Pencegahan Kunci Utama
Pemkab Mahulu Konsolidasi Tim Desa Untuk Percepatan Penurunan Stunting 2025
Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini, PAUD Santa Miriam Mahulu Rayakan HUT ke-80 RI
Malam Kebersamaan HUT ke-80 RI di Mahulu Penuh Sukacita dan Persaudaraan
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:19 WIB

Pesparani Mahulu 2025 Resmi Ditutup, Long Bagun Sabet Juara Umum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 07:13 WIB

Pesparani Perdana di Mahulu Disambut Antusias, Peserta yang Lolos akan Wakili ke Provinsi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:46 WIB

Ajang Pererat Persaudaraan dan Iman, Pesparani Mahulu 2025 Resmi Dibuka

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:12 WIB

LP3KD Mahulu Gelar Pertemuan Teknis Pesparani Katolik Tingkat Kabupaten 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:01 WIB

Sekda Mahulu Pimpin Apel Siaga Karhutla, Tegaskan Sinergi dan Pencegahan Kunci Utama

Berita Terbaru

Foto Bersama Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang dengan Para Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Advertorial

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat

Minggu, 12 Okt 2025 - 16:48 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!