Ahli Waris Kawasan Batu Apoy di Intu Lingau Bantah Telah Merusak Situs Sejarah

- Admin

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kawasan Batu Apoy di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan

Foto Kawasan Batu Apoy di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan

SENDAWAR, wartakubar.id – Tak ingin polemik berkepanjangan terkait maraknya pemberitaan di media sosial terkait dengan dugaan adanya aktivitas yang merusak situs sejarah Dayak Tinok Meramai di Dusun Batu Apoy Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat. Ahli waris kawasan tersebut pun angkat bicara.

Sinar selaku warga Kampung Intu Lingau menyampaikan bahwa dirinya dan beberapa masyarakat lainnya adalah pewaris sah kawasan Batu Apoy, oleh karena pihaknya sangat menyayangkan ulah oknum yang menuding masyarakat ( Ahli waris) melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan situs bersejarah.

” Kami ini sudah turun temurun dari kakek buyut sudah mengelola kawasan ini untuk berkebun dan berladang,tidak ada situs bersejarah yang dirusak,” katanya pada Sabtu (6/7/2024).

Sinar melanjutkan menjelaskan, bahwa di kawasan ini memang banyak ditemukan batuan kapur yang oleh proses alam sehingga terbentuk sedemikian rupa, itulah kenapa kawasan ini disebut Batu Apoy ( Batu Kapur).

“Kalau batu kapur seperti itu diklaim sebagai situs bersejarah, maka ada ratusan batuan serupa bisa kita temui yang tersebar hampir di  seluruh area kawasan ini,” tegasnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS!!! Si Jago Merah Lalap Pemukiman Warga Kampung Sembuan

Hal senada disampaikan oleh Midi yang juga merupakan ahli waris yang memiliki dan mengelola tanah dikawasan tersebut, menampik jika kawasan yang ada disebut sebagai situs bersejarah Dayak Tinok Meramai, tidak benar jika batu – batu kapur disebut situs bersejarah apalagi disebut sebagai kawasan hutan lindung.

“Sejak tahun 70 an hingga tahun 2000  akhir sudah ada beberapa perusahaan kayu yang beroperasi dikawasan ini,” ucapnya.

Jika memang disini ada situs bersejarah atau hutan lindung, tentu perusahaan tidak bisa beroperasi di kawasan tersebut.

“Logikanya tidak mungkinlah kalau kami sebagai orang dayak yang merupakan pewaris merusak situs sejarah peninggalan leluhur kami sendiri,” tegasnya.

Ia melanjutkan, sebagai ahli waris tentu pihaknya berhak untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan yang ada sebagai sumber penghidupan.

Terkait situs berdasarkan keterangan dari beberapa sumber Tetua kampung Intu Lingau diketahui yang di maksud situs bersejarah Dayak Tinok Meramai adalah nama tempat berdirinya Lamin ( Rumah Panjang khas Dayak )tempo dulu, bukan berupa gundukan atau tumpukan batu kapur, selain itu peninggalan sisa- sisa bangunan lamin berada di atas Gunung.Dulu pada zamannya Lamin Tinok Meramai  memang menjadi tempat persinggahan para leluhur yang merupakan kakek buyut dari ahli waris kawasan Batu Apoy.

Baca Juga :  Sempat Merasa Senang, Undangan Pembagian Paket Sembako Bupati Kubar Ternyata HOAX

Untuk lokasi bekas reruntuhan lamin Tinok Meramai sendiri letak berjarak jauh di atas puncak gunung.Dari jalan aspal sekitar 6 kilometer untuk mencapai bekas pos perusahaan HTI di lembah gunung.Dari sana menuju lokasi bekas reruntuhan lamin Tinok Meramai berjarak 4 kilometer naik keatas puncak gunung. Di area yang agak rata ,di situlah ada bekas – bekas tiang lamin,yang saat ini secara kasat mata hampir tidak nampak merupakan bekas lamin.

Dan berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Damai Kabupaten Kubar, Rudi Eravani beberapa waktu lalu, menyebutkan status kawasan tersebut adalah hutan Desa Intu Lingau yang memiliki izin sejak tahun 2018.

(Red)

BACA JUGA :

Diduga Jualan Sabu, Seorang Oknum Polisi di Polres Kutai Barat Jalani Persidangan

Peletakan Batu Pertama, Gereja Katolik Santo Bonifasius Mahulu Mulai Dibangun

Bupati Mahakam Ulu Raih Gelar Doktor, Tekankan Pentingnya Pendidikan

 

Berita Terkait

PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan
Hati-hati, Persimpangan Jalan di Sekolaq Joleq Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Ruas Jalan Trans Kaltim di Bekokong Rusak Parah
Masyarakat Adat Intu Lingau Bantah Kawasan Batu Apoy Berstatus Hutan Lindung
Usai Resmi dibentuk, Pengurus PWI Kutai Barat Tatap Muka ke Diskominfo
Curah Hujan Tinggi, Mahakam Ulu diterjang Banjir
Diduga Tabrak Lari, Warga Jengan Danum Meregang Nyawa
Usulan Pembentukan PWI Kutai Barat Segera Terwujud
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:50 WIB

PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:15 WIB

Hati-hati, Persimpangan Jalan di Sekolaq Joleq Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:39 WIB

Ruas Jalan Trans Kaltim di Bekokong Rusak Parah

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:03 WIB

Masyarakat Adat Intu Lingau Bantah Kawasan Batu Apoy Berstatus Hutan Lindung

Senin, 15 Juli 2024 - 19:47 WIB

Usai Resmi dibentuk, Pengurus PWI Kutai Barat Tatap Muka ke Diskominfo

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Melakukan Peninjauan Kesiapan Poktan Pterenakan Sapi di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

Pertanian dan Perkebunan

Jelang PEDA XI 2025, Ekti Imanuel Tinjau Poktan Peternakan Sapi di Kampung Muhur

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:13 WIB

Warga Kelian Dalam Merasakan Peningkatan Ekonomi Dengan Adanya Tambang Emas Tradisional di daerahnya.

Ekonomi Dan Bisnis

Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:13 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:48 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Komitmen Dukung Tantangan Pendidikan di Perbatasan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:27 WIB