MAHULU, wartakubar.id – Dalam menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai pemerintah di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, ME, menggelar sidak di beberapa kantor OPD yang berada di wilayah Ujoh Bilang pada Selasa (30/04/2024) pagi.
Didampingi Kadis Kominfostandi Markus Wan, S.Sos,
M.Si, Sekretaris BKPSDM Nobertus Ngande, S.IP, dan Irban III Inspektorat P. Alan Jirang, SE,
M.Si, terdapat sebanyak 24 OPD yang mendapat kunjungan sidak kedisplinan.
Beberapa permasalahan kedisiplinan pegawai yang disoroti diantaranya penyalahgunaan wewenang absensi (titip absen), tidak masuk tanpa keterangan, perjalanan dinas melewati hari, dan mekanisme fingerprint yang belum maksimal.
Bupati dua periode ini menekankan kepada setiap OPD bahwa melalui sidak ini juga diberi arahan agar disiplin kerja selalu ditingkatkan. Supaya jam kerja benar-benar dipenuhi, tidak hanya turun absen lalu pulang, atau pulang pas jam makan siang, setelah itu sore baru absen lagi. Tidak boleh seperti itu.
“Budaya ketidakdisiplinan ini diharapkan bisa hilang. Jangan karena hari kejepit dan banyak liburnya langsung digabung saja, padahal ada hari kerja diantara itu. Mereka harus bekerja dan menyelesaikan tugas masing-masing,” tegas Bupati.
“Ada aturan kepegawaian yang kita ikuti. Dalam sidak ini kita beri bimbingan, peringatan, sampai punishment, sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Tidak menutup kemungkinan saat sudah diberikan Surat Peringatan (SP) baik itu SP 1, 2, dan 3 mereka masih ngeyel dan tidak mau mengikuti peraturan, kita bisa memberhentikan mereka baik TNP maupun ASNnya. Saya harapkan ini berlanjut sampai kepemimpinan selanjutnya, bisa tetap ditegakkan dan dilaksanakan,” tambahnya.
Dari sisi kepegawaian Sekretaris BKPSDM Nobertus Ngande, S.IP, menginformasikan beberapa peraturan terkait ketidakhadiran, pegawai wajib memberikan keterangan yang jelas. Jika sakit wajib menyertakan surat pemeriksaan dari dokter. Bila dalam kondisi perjalanan dinas, dalam daerah hanya diberi batas 4 hari sementara luar daerah 5 hari. Lebih daripada hari yang ditentukan akan dianggap alpa atau tidak hadir.
“Dalam peraturan mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), persentase kehadiran pegawai diwajibkan sebesar 40%. Sehingga jika kehadiran tidak mencapai nilai tersebut dalam hal ini ASN yaitu PNS dan P3K bisa dikenakan pemotongan TPP. Karena TPP itu berbasis kinerja,” jelas Nober.
“Jadi jangan sampai ASN ini membebani pemerintah melalui pembayaran tunjangan penghasilan, tetapi dalam fakta di lapangan tidak menjalankan kinerjanya dengan maksimal. Utamanya dalam masalah kehadiran ini,” tutupnya
Sebagai tindak lanjut, OPD yang sudah dikunjungi saat sidak diwajibkan menyetor dan melengkapi bukti absensi paling lambat tanggal 30 April 2024 ke BKPSDM Mahulu.
(Adv)
BACA JUGA :