JAKARTA, wartakubar.id – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melakukan audiensi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pemekaran 3 kecamatan di Kabupaten Mahulu. bertempat di Gedung B Lt. 7 Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2024) pagi.
Adapun 3 (tiga) kecamatan yang didorong untuk dapat dimekarkan meliputi Long Apari Utara, Mamahak Besar (Mambes), dan Datah Dave.
Melalui audiensi ini Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh SH, ME, mengatakan bahwa usulan pemekaran ini sudah melalui berbagai pertimbangan dan latar belakang sesuai dengan perkembangan daerah dan konsep penataan daerah di Mahakam Ulu.
Secara tidak langsung Mahakam Ulu adalah kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Ini menjadi latar belakang Pemkab Mahulu ingin menata daerah ini hingga menjadi kawasan atau daerah yang benar-benar tertata dan menggambarkan wajah Negara Republik Indonesia.
“Pastilah setiap pengembangan daerah atau penataan daerah itu ada kaitannya dengan pelayanan publik. Sehingga kita mengusahakan agar pelayanan pemerintahan itu jika tidak bisa prima minimal mendekati prima,” jelas Bupati
“Dan juga sesuai dengan aturan undang-undang bahwa selain aturan pemekarannya sudah ditetapkan, ada hal-hal yang merupakan diskresi yang harus kita perhatikan. Bahwa ini merupakan hal yang berdampingan dengan aturan yang dibuat, dan menjadi persyaratan pembentukan sebuah kecamatan,” paparnya.
“Contohnya salah satu kecamatan yang akan diusulkan yaitu Mambes, memiliki aset penting negara. Disitu ada banyak kandungan gas dan minyak yang harus dimanfaatkan dengan baik. Dan ini menjadi beberapa tujuan dalam pembentukan kecamatan baru,” tambahnya
Sementara dalam kesempatan itu Sekda Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos, MM, juga menjelaskan bahwa pemekaran ini diawali dari sisi perencanaan. Bilamana memang tahun ini rekomendasi itu bisa kami peroleh dan bisa ditetapkan, setidaknya kami sudah bisa melakukan proses penganggaran dalam konteks perencanaan. Baik untuk infrastruktur di tiga kecamatan ini, maupun dalam segi untuk melengkapi sumber daya manusianya.
“Tentu akan kita tuangkan dalam RPJMD 5 tahun kedepan dan RPJPD untuk 20 tahun kedepan. Juga dari segi perspektif kajian sudah didukung baik dari Universitas Mulawarman (Unmul) yang sudah berproses termasuk diperkuat oleh pihak Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang dari segi kajian penataan ruangnya,” jelas Sekda.
Menanggapi hal tersebut Biro Hukum Kemendagri, Wahyu Chandra Kusuma Purwo Nugroho, S.H, M. Hum menekankan, bahwa yang terpenting sekali adalah adanya penguatan justifikasi terhadap usulan yang telah disampaikan oleh Bupati terhadap rekomendasi yang dilaksanakan oleh menteri. Itu semua berdasarkan hukum dan berdasarkan kondisi faktual yang ada.
“Yang kami butuhkan adanya penjelasan atau pernyataan dari dinas-dinas terkait misalnya terkait dengan penduduk, ada berapa jumlah penduduk di perbatasan tersebut, sehingga kita harus memberikan fasilitas disana,” jelas Chandra
“Sebagai warga negara kewajiban pemerintah memang seperti itu, dan karena ini juga berbatasan langsung dengan negara lain. Dan yang menjadi poin utama kami karena terkait dengan tidak adanya Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” terangnya.
Karena disitulah kita menjaga marwah NKRI. Jika loss dan hanya dibatasi pohon saja, sepertinya kita tidak peduli terhadap teritorial kita. Dan juga seperti yang sudah disampaikan, disana terdapat sumber daya alam yang berpotensi. Itu juga yang memperkuat dan menegaskan kita menjustifikasi, bahwasannya pemekaran kecamatan ini layak bahkan mutlak dan wajib untuk dilaksanakan,” tutupnya.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm, Kes, Kadis Kominfostandi Markus Wan, S.Sos, M.Si, Kabag Prokopim Christianus Arie Dedy Bang, SE, M.Si, Perwakilan OPD Pemkab Mahulu, dan Perwakilan Biro Hukum Kemendagri.
(Adv)
BACA JUGA :
Pemkab Mahulu MoU Dengan LAN RI Untuk Tingkatkan Kualitas dan Kompetisi ASN
Bentuk Tim Monev Aplikasi SRIKANDI, Semua OPD Mahulu Wajib Gunakan
SMAN 1 Long Bagun Mahulu Siap Terapkan Kurikulum Merdeka