Sendawar, wartakubar.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) Polda Kaltim melaksanakan proses rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu 18 Mei 2025, bertempat di Pasar Nala, Kecamatan Linggang Bigung.
Rekonstruksi ini digelar pada hari Rabu, (18/6/2025) dengan menghadirkan tersangka berinisial ATP.
Dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat IPTU Rangga Asprilla Fauza, ST.rk, S.I.K menjelaskan bahwa kegiatan rekontruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologis kejadian serta peran dari tersangka dalam peristiwa pidana tersebut.
“Rekontruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna menguatkan alat bukti dan memperjelas rangkaian tindakan tersangka saat kejadian berlangsung. Dalam pelaksanaannya, terdapat sebanyak 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka,” ungkap IPTU Rangga menerangkan.
Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan rekontruksi juga melibatkan pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat serta disaksikan oleh penasehat hukum tersangka, penyidik pembantu, saksi saksi yang ada di TKP dan personel pengamanan dari Polres Kutai Barat guna menjamin kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan.
“Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan rekontruksi ini diharapkan menjadi salah satu dasar penguatan dalam proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan,” tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena terjadi di ruang publik, Polres Kutai Barat mengimbau kepada seluruh warga agar tetap tenang dan menyerahkan seluruh perkembangan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
Baca Juga :
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang