Sendawar, wartakubar.id-Usai menyerahkan bantuan dana hibah bantuan pembangunan tempat ibadah di wilayah segmen 1, Kembali Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, S.H,MM menyerahkan bantuan dana hibah tempat ibadah Masjid dan Gereja di wilayah segmen 2 yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2025.
Penyerahan bantuan secara simbolis untuk 26 rumah ibadah dengan anggaran Rp 3,5 Miliar di wilayah, Kecamatan Damai, Nyuatan, Sekolaq Darat, Melak dan Mook Manaar Bulatn tersebut berlangsung pada Senin (27/10/2025) di Hotel Nici Barong Tongkok.
Hadir dalam kesempatan itu, Camat Barong Tongkok, Martinus Rudi mengapreasi adanya bantuan hibah untuk pembangunan tempat ibadah di wilayah segmen 2.
“Semoga bantuan hibah ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membangun atau renovasi tempat ibadah sesuai dengan rancangan serta anggaran biaya,” ujarnya.
Menurutnya, Sejumlah rumah ibadah di wilayah Kecamatan Barong Tongkok juga telah menerima bantuan dana hibah di wilayah segmen 1.

Sementara itu, Staf Bidang Bina Mental dan Spiritual Kesrasos Setkab Kubar, Ester menyebut, Untuk proses pemberian, penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah bisa menghubungi pihak kesrasos di Setkab Kubar.
Ia menjelaskan, proses pencairan bantuan dana hibah mesti mengikuti aturan yang berlaku. Lalu jika sudah menerima bantuan pihak penerima harus melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ), sesuai dengan proposal yang telah diajukan.
“Mohon kerjasamanya, diperhatikan dalam penyampaian SPJ untuk mengumpulkan semua nota pembelain barang sesuai dengan peruntukan yang ada di rencana anggaran biaya pembangunan maupun renovasi tempat ibadah. Jika menemukan kesulitan penggunaan serta pelaporan dana hibah, silahkan untuk menghubungi Kesrasos Setkab Kubar,” terangnya.
Ekti Imanuel menyampaikan, Bantuan dana hibah telah disalurkan ke rekening seluruh panitia pembangunan tempat ibadah.
Pria yang juga sebagai Ketua DPC Gerindra Kubar ini menjelaskan, Proses pencairan dana hibah diawali dengan penyerahan proposal pembangunan tempat ibadah, lalu dilakukan proses verifikasi, kemudian tahap pencairan, terakhir pelaporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan.
“Saya berharap proses SPJ dibuat sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proposal pembangunan tempat ibadah yang telah diusulkan. Semoga bantuan ini akan terus berlanjut setiap tahun. Hal ini menjadi kesempatan yang baik untuk terus sinergi memanfaatkan bantuan hibah,” harapnya.
(Red)




















Users Today : 654
Users Yesterday : 698
This Month : 24956
This Year : 121525
Total Users : 125918
Views Today : 1030
Total views : 365067
Who's Online : 7



