18 Perusahaan Di Kubar Nunggak Bayar Pajak

- Admin

Sabtu, 6 Oktober 2018 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Alat Berat

Foto: Ilustrasi Alat Berat

SENDAWAR, wartakubar.id-Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Kutai Barat, H.Akhmad Sarkawi,S.Sos didampingi oleh Kasi Pendataan dan Penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kubar,Purwanto kepada wartakubar.id mengungkapkan bahwa didapati ada sekitar  18 Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang menunggak melakukan pembayaran pajak alat berat dan besar di tahun 2018 ini.

“18 Perusahaan tersebut terdiri dari, 10 Perusahaan Pertambangan, 3 Perkayuan, 4 Perkebunan dan 1 Perusahaan Kontraktor umum, terangnya namun enggan membeberkan nama-nama perusahaan penunggak pajak alat berat dan besa tersebut, Jumat(5/10/2108) di Sendawar.

Sarkawi juga menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap alat berat dan besar di perusahaan rutin dilakukan oleh tim gabungan dari UPTD, Bapenda Kubar, Satlantas Polres Kubar, dan Kejari Kubar berkaitan pembayaran pajak alat berat dan besar ini, Namun hingga memasuki dipengujung tahun 2018 masih ada perusahaan yang menunggak dalam membayar pajak alat berat dan besar,ujarnya.

Baca Juga :  Pengurus Keren Apresiasi Kepemimpinan Edi -Rendi Sukses Selenggarakan Kukarland Festival 2023

“Sampai saat ini alat berat dan besar masih menjadi objek pajak kendaraan bermotor sebagaimana putusan MK No. 15/PUU-XV/2107: dan Surat dari Kementerian Keuangan RI Nomor: S-44/PK.3/2018 tanggal 26 Februari 2018 hal penegasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Alat berat dan Alat besar”,terang Sarkawi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi NO: 15/PUU-XV/2017 Tanggal 19 September 2017

Pertimbangan hukum(hal 180-181)

(13.12) – Apalagi para pemohon baik dalam permohonannya maupun dipersidangan juga berkali-kali menyatakan bahwa pengujian pasal 2 a quo sama sekali tidak bermaksud menghindari dari kewajiban membayar pajak. Dengan demikian, alat berat tetap dapat dikenakan pajak namun dasar hukum pengenaan pajak terhadap alat berat itu bukan karena alat berat merupakan bagian dari kendaraan bermotor.

(3.13) – Mahkamah memandang penting untuk memberikan tenggang waktu kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan UU dimaksud sebagaimana akan dinayatakan dalam amar putusan ini. Tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kekosongan hukum tentang pengenaan pajak terhadap alat berat selama belum diundangkannya perubahan UU tersebut, terhadap alat berat tetap dapat dikenakan pajak berdasarkan ketentuan UU yang lama

Amar Putusan

  1. Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No. 28 tahun 2009 tentang PDRD khusunya berkaitan dengan pengenaan dengan pajak terhadap alat berat.
Baca Juga :  47 OPD di Mahulu Sudah Tercover Jaringan Internet

“Jadi sangat jelas bagi perusahaan yang memiliki alat berat dan besar dan beroperasi di wilayah Kubar dimohon kesadarannya untuk membayar pajak alat berat dan besar dengan tepat waktu. Hasil dari pajak ini juga untuk mendukung pembangunan di Kaltim secara khusu di Kabupaten Kutai Barat,” pungkasnya.

Foto: Pemeriksaan Oleh Tim Gabungan Terhadap Pajak Alat Berat dan Besar Perusahaan Di Kabupaten Kutai Barat / wartakubar.id / HENRY SITUMORANG

Berita Terkait

Layanan Panggilan Darurat, Pemkab Kubar Launching Call Center 112
Proses Kesepakatan Pembangunan Jalan Alternatif PT BISM Berlangsung Sejak 2024
Pemkab Kubar dan PT BISM Teken Kesepakatan Pembangunan Jalan di MMB
Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kutai Barat Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M
Pemerintah Kampung Belempung Ulaq Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026
Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS
Pemkab Kutai Barat dan PT BISM Matangkan Rencana Pembangunan Jalan Marimun-Muara Batuq
Sinergi Diskominfo-SMSI Kubar Ciptakan Ruang Informasi yang Sehat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Layanan Panggilan Darurat, Pemkab Kubar Launching Call Center 112

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Proses Kesepakatan Pembangunan Jalan Alternatif PT BISM Berlangsung Sejak 2024

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Pemkab Kubar dan PT BISM Teken Kesepakatan Pembangunan Jalan di MMB

Senin, 25 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kutai Barat Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M

Rabu, 15 April 2026 - 18:18 WIB

Pemerintah Kampung Belempung Ulaq Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026

Berita Terbaru

Foto Bersama Pemenang Pembatik Khas Daerah Kubar Itah Otur.

Seni Dan Budaya

Batik Itah Otur Motif Khas Kubar Didorong Jadi Identitas Daerah

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:24 WIB

Foto Bersama Pelatihan Membatik Khas Kutai Barat 2026

Seni Dan Budaya

Dekranasda Gelar Pelatihan Membatik Motif Khas Kubar 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:09 WIB

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin Saat Menyambut Tim Visitasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2026 di Bandar udara Melalan Barong Tongkok.

Diskominfo Kubar

Bupati Kubar Sambut Tim Visitasi Kompolnas Award 2026

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:21 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!