‘Garap’ Anak Tiri, Buruh Sawit di Bongan Diringkus Polisi

- Admin

Kamis, 13 Januari 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersanga JU

Tersanga JU

Bongan, Warta Kubar.Com-Kepolisian Sektor (Polsek) Bongan berhasil meringkus tersangka berinisial JU(43) seorang pria buruh sawit pelaku tindak asusila terhadap anak tirinya sebut saja bunga seorang pelajar sekolah lanjutan atas setempat.

Kanit Reskrim Polsek Bongan BRIPKA Edi Topo

Kepada media ini Kapolsek Bongan IPTU Hadi Winarno, S.Sos melalui Kanit Reskrim BRIPKA Edi Topo mengungkapkan perbuatan bejat pelaku SU terungkap setelah ibu korban melihat gelagat aneh putrinya yang belakangan ini tidak mau berbicara dengan ayah tirinya SU sebagaimana selayaknya hubungan anggota keluarga.

Kemudian, Lanjut Kanit Reskrim menerangkan barulah kakak kandung korban buka suara bahwa pelaku SU pernah menyetubuhi korban.

“Mengetahui hal itu, Ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku SU ke Polsek Bongan. Setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan yang mendalam ternyata benar kejadian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 saat korban berumur 14 tahun,” ungkap Kanit Reskrim, Rabu (13/1/2021) di Polsek Bongan.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir Mahakam Ulu

Menurut keterangan pelaku JU perbuatan bejatnya pertama kali dilakukan saat korban berumur 14 tahun di sebuah rumah kontrakan mereka, dan  telah dilakukan kurang lebih sebanyak sepuluh kali. Pertama kali melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku JU mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibu korban dengan nada ancaman tidak akan memberikan uang jajan dan juga biaya sekolah korban.

“Pelaku JU berhasil diringkus  setelah menerima laporan tersebut  pada Senin 3 Januari 2022, Selanjutnya Polsek Bongan langsung melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku JU berhasil diamankan di sebuah lahan sawit,” terangnya.

Saat ini pelaku JU sudah diamankan di Mapolres Kutai Barat (Kubar) di Barong Tongkok guna menjalani proses selanjutnya sejak terhitung tanggal 4 Januari sampai 2022 sampai dengan 23 Januari 2022 dan jika berkas belum lengkap nanti bisa meminta perpanjangan masa penahanan lagi ke kejaksaan.

Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Dan Petasan Dimusnahkan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyaa terhadap pelaku JU dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (2) Junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pergantian UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002  junto UU RI No 17 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002. Kemudian dijuntokan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP karena perbuatan tersangka JU  dilakukan lebih dari satu kali dengan perbuatan yang sama.

“ Korban telah menjalani pendampingan psikologi dari PPA dan Perlindungan Anak pemkab Kubar. Sementara kondisi psikis korban sudah berangsur membaik sebagaimana anak seusianya,” tutup Kanit Reskrim Polsek Bongan BRIPKA Edi Topo.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!