Polda Kaltim : Penambang Ilegal Curi Batu Bara Milik PT MSJ

- Admin

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Kombes Yusuf Sutejo umumkan hasil penyelidikan kegiatan penambangan batubara secara ilegal dalam kawasan PT Mahakam Sumber Jaya, hari ini, Jumat (14/1/2022). (Foto Istimewa)

Balik Papan, Warta Kubar.Com–Hasil penyelidikan Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyimpulkan batubara dalam konsesi, PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) telah dicuri penambang ilegal lebih kurang 12.300 metrik ton (MT) atau setara Rp17 miliar.

Penambang ilegal itu menggali batubara di 10 titik berbeda dalam konsesi PT MSJ. Penyidik sudah menyerahkan 12.300 MT batubara yang ditambang secara ilegal itu ke pemiliknya, PT MSJ,

Kesimpulan hasil penyelidikan Polda Kaltim itu diumumkan secara resmi, hari ini, Jumat (14/1/2022) di Mapolda Kaltim, oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca Juga :  Kejari Kubar Bentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah

Menurut Indra, penyidik dari Polda Kaltim, tanggal 31 Desember 2021 telah melakukan pengecekan dalam wilayah IUP PT MSJ di Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Saat melakukan penyelidikan di lapangan, ditemukan adanya penambangan ilegal dalam wilayah PT MSJ,” ungkapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, penyidik menemukan batubara PT MSJ ditambang secara ilegal di 10 lokasi berbeda-beda.

“Batubara yang ditambang secara ilegal itu sudah dikembalikan ke PT MSJ,” paparnya.

Baca Juga :  Kejari Kubar Lidik Dugaan Mark-Up di OPD

Selain itu, lanjut Yusuf, penyidik belum mendapatkan identitas oknum yang menambang batubara tersebut secara ilegal.

Di lapangan, penyidik hanya menemukanalat berat yang digunakan menambang, yaitu enam unit excavator dan satu unit dump truck.

“Alat berat yang jadi barang bukti tersebut saat ini dititipkan penyidik di pos 1 Satpam PT MSJ.,” terangnya.

Yusuf juga menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa memiliki excavator dan dump truck tersebut dapat berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dwi Subagyo dengan nomor telepon 0812 86240859 atau AKP Eko Whisnu Setiawan dengan nomor telepon 081388008875.

Sumber : Humas Polda Kaltim/Niaga Asia.Com

Berita Terkait

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar
Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif
Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim
Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno
Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI
Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 05:32 WIB

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Selasa, 25 November 2025 - 03:54 WIB

Hasil Tes Urine, Enam Orang Terduga Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Dinyatakan Positif

Minggu, 23 November 2025 - 03:33 WIB

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Kejari Kutai Barat Klarifikasi Soal Legal Opinion Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Kamis, 4 September 2025 - 05:29 WIB

Dugaan Penggelapan Pupuk di Kampung Bentas, Keluarga Terlapor Apresiasi dan Sepakat RJ dengan PT ARI

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!