Polisi Berhasil Amankan Pencuri Di Gemuhan Asa

- Admin

Kamis, 4 Mei 2023 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com – Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria  pelaku  pencurian rumah di RT 06 Gang Meranti Kampung Gemuhan Asa, Kecamatan Barong Tongkok pada 02 Mei 2023.

Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma mengatakan,  Pelaku berhasil diamankan setelah kepolisian Polres Kubar menerima laporan dari salah satu korban yakni Ririn Puspita Sari, warga asal Kampung Gemuhasan Asa. Sehingga kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku R.

Setelah menerima informasi, Jajaran Polres Kubar segera meluncur ke lokasi dan melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, Tim Tiger Satreskrim Polres Kubar berhasil menemukan pelaku yang saat itu sedang  berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Astaga...Benarkah Tujuh Tahanan Polres Kubar Kabur???

“Saat ditangkap pelaku sedang mondar mandir di sekitar sepeda motor korban yang juga di curinya. Sehingga petugas berusaha menghubungi Hp korban yang tersimpan didalam jok sepeda motor, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kubar Ipda H Agus Supriyanto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023) saat menyampaikan keterangan pers.

Dirinya mengatakan, selain satu unit sepeda motor vario dengan (KT 5801 XP), petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang kontan sebesar Rp 5.350.000.

“Modus pelaku memasuki rumah korban yang sedang terkunci dan langsung memasuki kamar korban. Adapun hasil pencuriannya itu untuk digunakan membayar cicilan sepeda motor dan membeli paketan narkotika jenis sabu sabu. Dan hasil tes urine positif,” jelas Agus.

Baca Juga :  Polres Kubar Musnahkan Barang Bukti 56,5 gram Sabu

Tidak hanya itu, tersangka juga merupakan pelaku yang juga dilapor ke Polres Kubar dengan LP 40/III/2023 tanggal 6 Maret 2023, dilokasi kejadi Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku R dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui pelaku  R  telah melakukan pencurian di 13 dilokasi yang berbeda di Kubar.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!