Polisi Berhasil Amankan Pencuri Di Gemuhan Asa

- Admin

Kamis, 4 Mei 2023 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com – Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria  pelaku  pencurian rumah di RT 06 Gang Meranti Kampung Gemuhan Asa, Kecamatan Barong Tongkok pada 02 Mei 2023.

Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma mengatakan,  Pelaku berhasil diamankan setelah kepolisian Polres Kubar menerima laporan dari salah satu korban yakni Ririn Puspita Sari, warga asal Kampung Gemuhasan Asa. Sehingga kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku R.

Setelah menerima informasi, Jajaran Polres Kubar segera meluncur ke lokasi dan melakukan pencarian. Tak butuh waktu lama, Tim Tiger Satreskrim Polres Kubar berhasil menemukan pelaku yang saat itu sedang  berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  Kapolda Kaltim Pimpin Sertijab Kapolres Kubar

“Saat ditangkap pelaku sedang mondar mandir di sekitar sepeda motor korban yang juga di curinya. Sehingga petugas berusaha menghubungi Hp korban yang tersimpan didalam jok sepeda motor, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kubar Ipda H Agus Supriyanto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023) saat menyampaikan keterangan pers.

Dirinya mengatakan, selain satu unit sepeda motor vario dengan (KT 5801 XP), petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang kontan sebesar Rp 5.350.000.

“Modus pelaku memasuki rumah korban yang sedang terkunci dan langsung memasuki kamar korban. Adapun hasil pencuriannya itu untuk digunakan membayar cicilan sepeda motor dan membeli paketan narkotika jenis sabu sabu. Dan hasil tes urine positif,” jelas Agus.

Baca Juga :  Tipikor Dana Desa di Kampung Abit Masuk Persidangan Pemeriksaan Saksi

Tidak hanya itu, tersangka juga merupakan pelaku yang juga dilapor ke Polres Kubar dengan LP 40/III/2023 tanggal 6 Maret 2023, dilokasi kejadi Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku R dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui pelaku  R  telah melakukan pencurian di 13 dilokasi yang berbeda di Kubar.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Polres Kubar Ungkap Curanmor, Tersangka Ditangkap di Tenggarong
DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Polres Kubar Ungkap Curanmor, Tersangka Ditangkap di Tenggarong

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Ungkap Curanmor, Tersangka Ditangkap di Tenggarong

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:33 WIB

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!