Sendawar, wartakubar.id – Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Bidang Pengendalian dan Evaluasi, berkolaborasi bersama Dinas PU, Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata Kutai Barat mengadakan Sosialisasi tersebut yang dilaksanakan di 4 Kecamatan yaitu, Barong Tongkok, Long Iram, Tering dan Damai pada Kamis (16)10/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, Pilip Silitonga melalui Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kubar, Veronita, SKM.,M.Si mengungkapkan, tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, hal ini perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar proses pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah khususnya untuk retribusi Jasa Umum, retribusi perizinan tertentu dan juga retribusi jasa usaha dapat berjalan dengan baik dan lancer.
“Mari Membangun Daerah Kita dengan Membayar Pajak Tepat Waktu!. Pajak yang Anda bayarkan adalah wujud nyata partisipasi Anda dalam Pembangunan Daerah,” ajaknya.
Ia menambahkan, Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai program dan fasilitas umum yang kita nikmati bersama, guna Mewujudkan Kutai Barat yang semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat.
(WK-Adv)