BPK RI Kaltim Pastikan Daftar SiLPA Pemkab Kubar yang Beredar Tidak Valid

- Admin

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Petrus, S.Hut,M.Si

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Petrus, S.Hut,M.Si

SENDAWAR, wartakubar.id-Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Petrus, S.Hut, M.Si mengatakan, Pihaknya telah menerima surat bernomor 254/S/XIX.SMD/09/2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Petrus Adapun isi surat itu terkait dengan tanggapan atas Surat Keterangan Daftar SiLPA Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Kepada media ini Dia menjelaskan, Surat BPK RI ini untuk menindaklanjuti Surat Bupati Kutai Barat No.900/1925/TU.P/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihalnya permohonan informasi terkait surat keterangan Daftra SiLPA Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, ujarnya, Kamis (3/10/2024) di Sendawar.

Baca Juga :  Pembangunan di Nyuatan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Adapun isi dari surat BPK RI tersebut diantaranya menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim tidak pernah membuat dan menerbitkan surat keterangan Daftar Silpa tersebut.

Bahwa saudara Fitra Infitar yang bertanda tangan sebagai wakil penanggung jawab pada surat keterangan yang beredar itu telah pindah tugas dari perwakilan BPK perwakilan Kaltim terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019, sehingga surat keterangan tertanggal 27 Oktober 2022 bertempat di Jakarta dan menggunakan stemple BPK perwakilan Kaltim dapat dipastikan tidak valid.

Baca Juga :  Demi Masa Depan Anak, TK Swasta Akan Dijadikan Negeri

Berikutnya dijelaskan, Rincian nilai Silpa pada surat keterangan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang diterbitkan BPK Perwakilan Kaltim.

Jadi berdasarkan hal tersebut di atas, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tidak bertanggungjawab atas surat keterangan yang beredar tersebut.

“Surat tanggapan BPK RI Perwakilan Kaltim ini ditandatangani oleh Agus Priyono selaku kepala perwakilan,” tandas Petrus.

(Adv/Diskominfo Kubar)

Berita Terkait

Bapenda Kaltim UPTD Kutai Barat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M
Dibutuhkan Masyarakat, Pemerintah Kampung Pentat Bangun Jembatan Ulin
Musrenbang 2025, Kampung Penawai Kecamatan Bongan Fokus Ketahanan Pangan
Impian Warga Belempung Ulaq Terwujud, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang 54 di RT 002
Warga Belempung Ulaq Senang, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang Ulaq di RT 003
Berikut Capaian Pembangunan di Kampung Keay Kecamatan Damai
Wujudkan Pelayanan Masyarakat, BPK dan Petinggi Kampung Harus Bersinergi
Demi Masa Depan Anak, TK Swasta Akan Dijadikan Negeri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:52 WIB

Bapenda Kaltim UPTD Kutai Barat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M

Minggu, 17 November 2024 - 08:22 WIB

Dibutuhkan Masyarakat, Pemerintah Kampung Pentat Bangun Jembatan Ulin

Minggu, 17 November 2024 - 07:23 WIB

Musrenbang 2025, Kampung Penawai Kecamatan Bongan Fokus Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 November 2024 - 18:09 WIB

Impian Warga Belempung Ulaq Terwujud, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang 54 di RT 002

Sabtu, 16 November 2024 - 17:43 WIB

Warga Belempung Ulaq Senang, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang Ulaq di RT 003

Berita Terbaru

Birokrasi

DLH Kubar Klarifikasi Proyek Tanaman Durian di Kecamatan Bongan

Senin, 11 Agu 2025 - 20:44 WIB

Foto : Bantuan Pangan Provinsi Kaltim Tembus Dua Kecamatan Terisolasi di Mahulu.

Diskominfostandi Mahulu

Bantuan Pangan Provinsi Kaltim Tembus Dua Kecamatan Terisolasi di Mahulu

Sabtu, 9 Agu 2025 - 11:03 WIB

Foto : Pemkab Mahulu Mengirim 68 Ton Sembako ke Long Apari dan Long Pahangai Melalui Jalur Sungai.

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Kirim 68 Ton Sembako ke Long Pahangai dan Long Apari

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:26 WIB