SENDAWAR, wartakubar.id-Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Petrus, S.Hut, M.Si mengatakan, Pihaknya telah menerima surat bernomor 254/S/XIX.SMD/09/2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Petrus Adapun isi surat itu terkait dengan tanggapan atas Surat Keterangan Daftar SiLPA Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Kepada media ini Dia menjelaskan, Surat BPK RI ini untuk menindaklanjuti Surat Bupati Kutai Barat No.900/1925/TU.P/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihalnya permohonan informasi terkait surat keterangan Daftra SiLPA Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, ujarnya, Kamis (3/10/2024) di Sendawar.
Adapun isi dari surat BPK RI tersebut diantaranya menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim tidak pernah membuat dan menerbitkan surat keterangan Daftar Silpa tersebut.
Bahwa saudara Fitra Infitar yang bertanda tangan sebagai wakil penanggung jawab pada surat keterangan yang beredar itu telah pindah tugas dari perwakilan BPK perwakilan Kaltim terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019, sehingga surat keterangan tertanggal 27 Oktober 2022 bertempat di Jakarta dan menggunakan stemple BPK perwakilan Kaltim dapat dipastikan tidak valid.
Berikutnya dijelaskan, Rincian nilai Silpa pada surat keterangan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang diterbitkan BPK Perwakilan Kaltim.
Jadi berdasarkan hal tersebut di atas, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tidak bertanggungjawab atas surat keterangan yang beredar tersebut.
“Surat tanggapan BPK RI Perwakilan Kaltim ini ditandatangani oleh Agus Priyono selaku kepala perwakilan,” tandas Petrus.
(Adv/Diskominfo Kubar)