BPK RI Kaltim Pastikan Daftar SiLPA Pemkab Kubar yang Beredar Tidak Valid

- Admin

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Petrus, S.Hut,M.Si

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Petrus, S.Hut,M.Si

SENDAWAR, wartakubar.id-Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Petrus, S.Hut, M.Si mengatakan, Pihaknya telah menerima surat bernomor 254/S/XIX.SMD/09/2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Petrus Adapun isi surat itu terkait dengan tanggapan atas Surat Keterangan Daftar SiLPA Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Kepada media ini Dia menjelaskan, Surat BPK RI ini untuk menindaklanjuti Surat Bupati Kutai Barat No.900/1925/TU.P/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihalnya permohonan informasi terkait surat keterangan Daftra SiLPA Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, ujarnya, Kamis (3/10/2024) di Sendawar.

Baca Juga :  Sekda Kukar Buka Acara Ekspose MTQ ke-44 di Kota Bangun

Adapun isi dari surat BPK RI tersebut diantaranya menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim tidak pernah membuat dan menerbitkan surat keterangan Daftar Silpa tersebut.

Bahwa saudara Fitra Infitar yang bertanda tangan sebagai wakil penanggung jawab pada surat keterangan yang beredar itu telah pindah tugas dari perwakilan BPK perwakilan Kaltim terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2019, sehingga surat keterangan tertanggal 27 Oktober 2022 bertempat di Jakarta dan menggunakan stemple BPK perwakilan Kaltim dapat dipastikan tidak valid.

Baca Juga :  Buku 'Catatan Karir' Bupati Kukar Edi Damansyah Resmi Dilaunching

Berikutnya dijelaskan, Rincian nilai Silpa pada surat keterangan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang diterbitkan BPK Perwakilan Kaltim.

Jadi berdasarkan hal tersebut di atas, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tidak bertanggungjawab atas surat keterangan yang beredar tersebut.

“Surat tanggapan BPK RI Perwakilan Kaltim ini ditandatangani oleh Agus Priyono selaku kepala perwakilan,” tandas Petrus.

(Adv/Diskominfo Kubar)

Berita Terkait

Dibutuhkan Masyarakat, Pemerintah Kampung Pentat Bangun Jembatan Ulin
Musrenbang 2025, Kampung Penawai Kecamatan Bongan Fokus Ketahanan Pangan
Impian Warga Belempung Ulaq Terwujud, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang 54 di RT 002
Warga Belempung Ulaq Senang, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang Ulaq di RT 003
Berikut Capaian Pembangunan di Kampung Keay Kecamatan Damai
Wujudkan Pelayanan Masyarakat, BPK dan Petinggi Kampung Harus Bersinergi
Demi Masa Depan Anak, TK Swasta Akan Dijadikan Negeri
Infrastruktur Dibangun, Listrik PLN 24 Jam di Kecamatan Muara Lawa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 08:22 WIB

Dibutuhkan Masyarakat, Pemerintah Kampung Pentat Bangun Jembatan Ulin

Minggu, 17 November 2024 - 07:23 WIB

Musrenbang 2025, Kampung Penawai Kecamatan Bongan Fokus Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 November 2024 - 18:09 WIB

Impian Warga Belempung Ulaq Terwujud, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang 54 di RT 002

Sabtu, 16 November 2024 - 17:43 WIB

Warga Belempung Ulaq Senang, Pemkab Kubar Semenisasi Mantap Gang Ulaq di RT 003

Sabtu, 16 November 2024 - 08:26 WIB

Berikut Capaian Pembangunan di Kampung Keay Kecamatan Damai

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB