Sendawar, wartakubar.id-Bupati Kutai Barat (Kubar), Frederick Edwin menerbitkan instruksi bernomor 46 Tahun 2025 tentang, Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Kutai Barat.
Instruksi tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur Nomor W.18.HN.04.04-3431 tentang percepatan pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) tanggal 20 Agustus 2025.
Surat edaran Bupati Kubar yang diterima media online wartakubar.id pada Selasa (7/10/2025) memuat instruksi, kepada seluruh Camat se-Kabupaten Kutai Barat dan seluruh Kelurahan dan Kampung se-Kabupaten Kutai Barat agar segera membentuk kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan dan Kampung.
Keanggotaan Posbankum terdiri dari minimal 3(tiga) orang dari anggota kelompok Kadarkum sebagai paralegal yang ditempatkan pada Posbankum.
Pos Bantuan Hukum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dibentuk melalui Keputusan Lurah/Kepala Kampung sesuai dengan format yang terlampir dalam lampiran instruksi ini.
Surat Keputusan Pembentukan Kadarkum dan Posbankum diserahkan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kapupaten Kutai Barat paling lambat minggu kedua Oktober 2025.
(WK-Adv)