SENDAWAR,wartakubar.id-Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Maka masa jabatan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) diperpanjang menjadi delapan tahun.
Oleh karena itu, Camat Kecamatan Siluq Ngurai, Bartolomeus Djukuw, secara resmi mengukuhkan serta memperpanjang masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Propvinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun perpanjangan masa jabatan ini dilakukan melalui upacara pengukuhan yang turut dihadiri Bupati Kutai Barat FX. Yapan di Kampung Kaliq, Rabu (2/10/2024).
Camat Siluq Ngurai Bartolomeus Djukuw menerangkan, Bahwa pengukuhan ini dilakukan menyusul adanya perubahan aturan tentang masa jabatan perangkat desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Bartolomeus berharap agar semua anggota BPK dapat bekerja maksimal dalam membantu kepala kampung untuk menyukseskan pembangunan di wilayah kampung masing-masing.
“Saya berharap BPK dapat mengabdi lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Adapun jumlah anggota BPK yang dikukuhkan sebanyak 80 orang dari 16 kampung di Kecamatan Siluq Ngurai.
Dari jumlah tersebut, 76 orang di antaranya dilantik pada tahun 2019 dan masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2027, sementara 5 orang lainnya diperpanjang hingga tahun 2030 karena baru dilantik pada tahun 2022.
Sementara bupati Kubar FX.Yapan meminta kepada anggota BPK dan kepala kampung bisa bekerja sama mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi seluruh kegiatan di kampung masing-masing.
“BPK juga perlu ada rapat minimal setiap tiga bulan. Kalian harus rapatkan bersama-sama dengan petinggi tentang pembangunan di kampung, minimal setiap Triwulan itu ada rapat,” pinta FX. Yapan.
Bupati Kubar dua periode yang akan mengakhiri masa jabatan ini mengaku anggaran di tingkat kampung kini sudah dinaikan rata-rata 600 juta sampai satu miliar lebih setiap kampung dari APBD murni.
“Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) yang di luar dana desa dari pusat saya naikkan minimal 600 juta per kampung. Tujuannya supaya kampung itu bisa kreatif membangun. Makanya saya minta BPK dan Petinggi harus berkolaborasi,” pungkasnya.
(Adv/Diskominfo Kubar)