Berkas Lengkap, Polres Kubar Limpahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kampung Sirau Mahakam Ulu

- Admin

Jumat, 22 Desember 2023 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Empat tersangka dugaan korupsi dana desa Kampung Sirau Kabupaten Mahakam Ulu Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com – Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Polres Kutai Barat melalui penyidik tipidkor menyerahkan tersangka berikut Barang Bukti (BB) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dengan tersangka YH, BDT, OI dan MB yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Kapolres Kutai Barat Ajun Komisaris Besar Polisi’ Heri Rusyaman,S.I.K.,M.H., Melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi,S.H mengatakan, Sebanyak 24 Saksi dan 2 Saksi Ahli telah di lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Penyidik .

Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, didapati kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK) dan Bankeu Kampung Sirau Kecamatan Long Hubung Kabupaten Mahakam Ulu pada tahun anggaran 2019 – 2020 sebesar Rp 978.445.124,17.

Baca Juga :  Irwasum Polri Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi ke Vietnam

Dari hasil penyidikan Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubar juga menemukan adanya penggunaan uang kegiatan tersebut untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Hal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA : Polres Kutai Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Mahakam 2023

Viral di Medsos Tindak Kekerasan Fisik Ajudan Bupati Kubar FX Yapan Dengan Supir Truk CPO Berakhir Damai

Dalam perjalanan perkara ini, Penyidik berhasil melakukan penyelamatan dan penyitaan uang negara senilai Rp 459 405 000 , 1 Unit Sepeda Motor, 2 Bidang Tanah dan 2 Bangunan sarang burung wallet serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Polres Kubar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Intu Lingau

Atas perbuatan kejahatan tersebut para tersangka diancam dengan Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP dan terhitung Sejak 21 Desember 2023 Berkas perkara tersangka dan Barang Bukti telah di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

HUMAS POLRES KUTAI BARAT

Berita Terkait

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit
Polsek Bentian Besar Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Kampung Dilang Puti
Bripda Jhon Galu Situmorang Terluka Ditembak di Tolikara
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Seni Dan Budaya

Bupati Kubar Minta Kepala Adat Rangkul Warga, Jaga Persatuan dan Budaya

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:17 WIB

Olahraga

Turnamen Biliar PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru

Sabtu, 29 Agu 2026 - 05:47 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB

Oplus_16908288

Agama

Bupati Kubar Ajak Umat Kristiani Pulih dan Berdampak

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:31 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!