Polres Mahakam Ulu Berhasil Ungkap Ilegal Oil

- Admin

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Mahakam Ulu Kompol.Mochamad Rezsa Adiatulloh Saat Menyampaikan Pers Rilis Pengungkapan Ilegal Oil

Wakapolres Mahakam Ulu Kompol.Mochamad Rezsa Adiatulloh Saat Menyampaikan Pers Rilis Pengungkapan Ilegal Oil

MAHAKAM ULU, wartakubar.id- Pada 3 Mei 2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang melibatkan sejumlah tersangka.

Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, kasus ini menyoroti kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, kasus ini mulai diinvestigasi pada tanggal 2 April 2024. Serangkaian tindakan penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka.

Kronologi kejadian yang disampaikan dalam penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka, dengan peranan masing-masing, terlibat dalam serangkaian aksi pengambilan dan penjualan solar secara ilegal.

Baca Juga :  Kejari Kubar Tahan Kadisnakertrans RH Terkait Dugaan Tipikor Kwh Listrik

Tindakan ini dilakukan dengan memanfaatkan alat berat excavator di lokasi tertentu, dengan jumlah solar yang diambil mencapai ratusan liter.

Dari proses penyelidikan, beberapa barang bukti berhasil disita dari para tersangka, termasuk sejumlah uang pecahan yang diduga berasal dari hasil penjualan solar ilegal.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka telah terlibat dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP. Dengan demikian, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Kubar FX Yapan Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2021

Perkara ini telah mengalami pemberkasan sebanyak dua berkas, dengan penerapan pasal yang sesuai terhadap masing-masing tersangka. Proses hukum akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan terpenuhi.

HUMAS POLDA KALTIM

BACA JUGA :

Kejari Kubar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kwh Listrik, Kajari : Penyidikan Terus Berlanjut

Perayaan Paskah Pomparan Raja Naiambaton Kutai Barat Berlangsung Sukses dan Meriah

Polres Mahulu Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Mahakam 2024

Berita Terkait

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit
Polsek Bentian Besar Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Kampung Dilang Puti
Bripda Jhon Galu Situmorang Terluka Ditembak di Tolikara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Seni Dan Budaya

Bupati Kubar Minta Kepala Adat Rangkul Warga, Jaga Persatuan dan Budaya

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:17 WIB

Olahraga

Turnamen Biliar PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru

Sabtu, 29 Agu 2026 - 05:47 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB

Oplus_16908288

Agama

Bupati Kubar Ajak Umat Kristiani Pulih dan Berdampak

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:31 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!