Inginkan Kesetaraan Penyandang Disabilitas Dalam Berkarya, Ekti Emanuel Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018

- Admin

Senin, 15 November 2021 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekti Emanuel Saat Menyampaikan Sosialisasi Perda No I Tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas

Ekti Emanuel Saat Menyampaikan Sosialisasi Perda No I Tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas

Sendawar, Warta Kubar.Com- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan timur, Ekti Emanuel melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018,tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Karangan, Kecamatan Mook Manor Bulant, Sabtu (13/11/2021).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Emanuel Bersama Salah Seorang Penyandang Disabilitas

Ekti Emanuel menyampaikan sosialisai  dilakukan guna mengedukasi masyarakat agar memahami benar  tentang penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,sehingga di harapkan ada kesetaraan  penyandang disabilitas ini  dalam kesempatan berkarya dan bekerja.

″kedepan saya berharap ada petinggi atau camat yang bisa memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja,″ harap Ekti.

Narasumber dari dinas Sosial, Kepala Seksi Rehabilitas Sosial, Rudi Hartono menyampaikan belum terpenuhinya perlindungan dan penghormatan  dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas secara maksimal,guna menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Kubar Setuju 5 Raperda Pemerintah

″Penyandang disabilitas terdiri dua faktor yakni,faktor penyebab sejak lahir dan faktor penyebab tidak sejak lahir, penyandang disabilitas meliputi Fisik, Intelektual, Mental, Sensorik dan Ganda atau Multi, ″ terang Rudi Hartono.

Untuk memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan penyandang disabilitas.

Bersumber dari SIMPD Tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas  di kaltim sebanyak 3.778 orang, untuk Kabupaten Kutai Barat sebanyak 334 orang,dengan ragam jenis kecacatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat, Ampeng mengatakan tahun anggaran 2021 dinas sosial telah meluncurkan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD.

Program tersebut diantaranya,sosialisasi UU no 8 Tahun 2016 dan PERDA No 1 Tahun 2018 diantaranya, penelusuran keluarga, layanan reunifikasi keluarga, layanan rujukan, penyediaan alat bantu, serta penyedian sandang.

Baca Juga :  1 Oktober 2019 Ismael Thomas Resmi di Lantik Jadi Anggota DPR RI

″Dinas Sosial telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil, Fasilitasi pembuatan NIK ,Akte kelahiran, KTP, KK, Surat Nikah dan Kartu Indentitas Anak. Pada kesempatan ini juga saya mengajak petinggi -petinggi untuk dapat membantu program yang ada, guna memudahkan pemenuhan hak penyandang disabilitas,″ tambahnya.

Diakuinya dalam pelaksanaan program dinas sosial masih menemui kendala diantara jumlah penyandang disabilitas  yang terdata dengan di lapangan berbeda sehingga perlu dilakukan sinkronisasi data.

Peserta Sosialisasi Perda No I Tahun 2018 Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Emanuel

Kegiatan sosilisasi yang berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 ini juga di isi ruang tanya jawab peserta sosialisasi dengan narasumber, serta penyerahan bantuan kursi roda oleh anggota DPRD Komisi III Provinsi Kalimantan timur,Ekti Emanuel bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten kutai Barat.

# SUNARDI #

 

 

 

Berita Terkait

Koordinasi dan Konsultasi, Komisi I DPRD Mahakam Ulu Kunker ke DPRD Kota Banjarmasin
Tingkatkan Komoditi Pertanian Strategis, Komisi II DPRD Mahulu Kunker ke UPTD PBP Kaltim
DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Prabowo Subianto
Ekti Imanuel Tinjau Jalan Kubar-Mahulu
PAN Peduli Rakyat, H.Agus dan H.Nanang Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran di Long Iram
Butuh Penanganan Cepat Jalan Rusak, DPRD Kubar Usul Status Jalan Nasional Kembali ke Daerah
Anggota DPRD Kaltim Yonavia Sosperda Nomor 8 Tahun 2022 di Belempung Ulaq
Ekti Imanuel Sambut Hangat Audiensi Pengurus SMSI Kubar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Koordinasi dan Konsultasi, Komisi I DPRD Mahakam Ulu Kunker ke DPRD Kota Banjarmasin

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:43 WIB

Tingkatkan Komoditi Pertanian Strategis, Komisi II DPRD Mahulu Kunker ke UPTD PBP Kaltim

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:06 WIB

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Prabowo Subianto

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Ekti Imanuel Tinjau Jalan Kubar-Mahulu

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:39 WIB

PAN Peduli Rakyat, H.Agus dan H.Nanang Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran di Long Iram

Berita Terbaru

Foto Bersama Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang dengan Para Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Advertorial

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat

Minggu, 12 Okt 2025 - 16:48 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!