Sendawar, wartakubar.id – Usai menyerap aspirasi di tiga kecamatan Linggang Bigung, Tering dan Long Iram, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel kembali menggelar reses atau serap aspirasi masyarakat masa sidang 1 tahun 2025 di Kampung Rejo Basuki Kecamatan Barong Tongkok pada Rabu (15/01/2025).
Politisi Gerindra ini mendapat sejumlah usulan dan aspirasi dari basis konstituennya yang hadir. Di antaranya peningkatan infrastruktur jalan pertanian. Ekti yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim ini mengatakan akan segera mewujudkan harapan masyarakat tersebut.
Terlebih, dalam materi reses kali ini ia lebih memfokuskan pada persiapan menjelang pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) XI Petani Nelayan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 yang akan berlangsung pada 21-27 Juni 2025 di Kubar.
Pria yang juga Ketua KTNA Kubar ini juga menaruh harapan agar keunggulan buah durian asal Long Iram, salah satu hasil pertanian yang akan dilombakan dan Kubar tuan rumah Pekan daerah (PEDA) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) ke-11 tingkat Provinsi Kaltim, 21-27 Juni 2025.
“Tak hanya lomba hasil pertanian unggulan di Kubar lainnya. Acara inipun ajang menimba ilmu produk pertanian dari kabupaten dan kota se-Kaltim,” kata Ekti yang juga Ketua DPC Partai Gerinda Kubar, saat reses di Balai Pertemuan Umum Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (15/1/2025).
Dalam kegiatan reses ini, Ekti mengungkapkan, banyak menyerap aspirasi masyarakat soal pembangunan pertanian. Seperti pupuk, bibit, dan peralatan pertanian seperti Jonder atau traktor roda tiga. Usulan warga ini memerlukan biaya besar.
Terkendalanya, ungkap dia, pembiayaan yang dibatasi. Hal ini, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 49 tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah. Bantuannya hanya dibatasi Rp2,5 miliar.
“Sementara usulan jalan tani melalui dana pokir (pokok pikiran) hanya berbentuk penunjukan langsung (PL) yang nominalnya di bawah Rp 200 juta,” terangnya.
Sehingga solusinya adalah kerja sama dengan Pemkab Kubar. Di samping itu, Gubernur Kaltim yang baru hasil Pilkada 2024, bisa mencabut Pergub 49/2020 tersebut. Setidaknya bisa menambah angka maksimal itu lebih besar lagi. Sehingga bantuan pertanian yang dapat disalurkan lebih banyak, sesuai harapan pertanian.
“Setidaknya bisa memberikan bantuan kepada petani lebih besar. Misalnya kepada petani bantuan bibit 20 juta dan 30 juta pupuk,” harapnya. (*)
(Lukman Hakim/Red)
BACA JUGA :
Wamendagri Tekankan Peran Strategis DPRD dalam Pembangunan Nasional dan Daerah
DPR RI Usul SIM hingga STNK Berlaku Seumur Hidup
DPRD Kubar Dorong Pemerintah Tuntaskan Status Desa Tertinggal