JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Tipikor Perusda SMS HN 9 Tahun Penjara

- Admin

Senin, 13 September 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li Bersama Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH MH Saat Pers Rilis

Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li Bersama Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor SH MH Saat Pers Rilis

SENDAWAR, Warta Kubar.Com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menuntut Terdakwa HN (55) 9 tahun penjara dan Denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan, atas dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera (SMS) Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2010 – 2015.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Kubar, Bayu Pramesti SH melalui Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor SH MH saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (13/9/2021) siang di Kantor Kejari Jalan Sendawar Raya.Menurut Kasi Pidsus Iswan Noor, Penyerahan tersangka dan Barang Bukti telah dilakukan pada 10 Mei 2021. Saat itu JPU memberlakukan tahanan kota terhadap terdakwa HN, karena terdakwa HNdalam kondisi sakit jadi tidak dapat dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polri

“Sejak 11 September 2021, Terdakwa HN telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIA Tenggarong. Karena kondisi kesehatan terdakwa HNtelah membaik,” ungkap Iswan Noor.

Sidang Tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada 2 September 2021, katanya.

“Tuntutan JPU terhadap terdakwa HJ, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 9 tahun. Denda sebesar Rp.200 juta subside 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp.1,37 miliar, Subsider 2 tahun, dengan biaya perkara sebesar Rp.5 ribu,” terangnya.

Iswan Noor menambahkan, Agenda selanjutnya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HN. Jadi hak terdakwa adalah membuat replik (diberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan atas jawaban).

“JPU akan membuat duplik. Jadi sampai saat ini masih dalam proses persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pokdar Kubar Gelar Silaturahmi Dan Halalbihalal

Untuk diketahui, awalnya kasus dugaan Tipikor di Perusda SMS Kubar merupakan penyelidikan dan selanjutnya naik menjadi penyidikan oleh pihak Polres Kubar, Kemudian dilimpahkan ke Kejari Kubar selaku Penuntut Umum.

Hingga kini perkara tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terseret dalam pusaran dugaan perkara tersebut adalah HN, pria yang merupakan Direktur Utama Perusda SMS Kubar saat itu.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean SH,M.Li kepada Warta Kubar.Com mengungkapkan, Perkara dugaan tipikor Perusda SMS yang menjerat terdakwa HN, terkait dengan adanya laporan sesuai hasil audit yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.

“Kerugian keuangan negara akibat kegiatan Perusda SMS pada Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2015, dengan jumlah total Rp.1.237.000.000,” tandasnya.

# hen #

 

 

 

 

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB

Hukum Dan Kriminal

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:41 WIB