KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

- Admin

Jumat, 13 Oktober 2023 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, WARTA KUBAR.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hanya membawa Syahrul karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan (OTT). “Di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ” ujar Ali saat ditemukan Wak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ali mengatakan, Syahrul merupakan satu dari dua tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang belum ditahan oleh penyidik.

Saat ini, Syahrul sudah dibawa masuk ke gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. Menurut Ali, KPK memiliki alasan hukum untuk menangkap Syahrul yang telah dipanggil penyidik. pada Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, meski menghargai permintaan penjadwalan ulang, KPK telah menunggu Syahrul untuk datang pada hari ini. Namun, ia tidak kunjung datang menemui penyidik. “Ternyata juga kan kemudian sampai tadi sore juga yang bersangkutan tidak muncul di gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Jokowi Bertemu Presiden Tanzania

Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” tutur Ali.

Syahrul digelandang petugas bersama satu orang lainnya. Rombongan penyidik yang membawa Syahrul berjumlah tiga unit. Ia berada di bagian tengah.

Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol. Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC. Syahrul irit bicara. Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya. Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga :  Polri Turut Berduka Meninggalnya Arist Merdeka Sirait

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.

Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *

Sumber : Kompas.com

Berita Terkait

PWI Umumkan Tujuh Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024
Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Minta Pemda Data Kondisi Irigasi di Daerah
Wamendagri Tekankan Peran Strategis DPRD dalam Pembangunan Nasional dan Daerah
Kalsel Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2025, Logo Bekantan Diluncurkan
Menaker : Upah Minimum Naik
Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Enam Tokoh
Periode November 2022-Oktober 2023 Terpanas Sepanjang Sejarah
Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:04 WIB

PWI Umumkan Tujuh Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:38 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Mendagri Minta Pemda Data Kondisi Irigasi di Daerah

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:44 WIB

Wamendagri Tekankan Peran Strategis DPRD dalam Pembangunan Nasional dan Daerah

Kamis, 21 November 2024 - 15:36 WIB

Kalsel Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2025, Logo Bekantan Diluncurkan

Minggu, 12 November 2023 - 07:03 WIB

Menaker : Upah Minimum Naik

Berita Terbaru

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB