SENDAWAR, wartakubar.id-Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Barat (Kubar) memusnahkan sebanyak 2.256 berkas arsip inaktif dengan masa retensi di bawah 10 tahun yang telah tersimpan sejak 2011 sampai 2019.
Kepala Diarpus Kubar Yosef Stevenson menyampaikan, arsip-arsip ini merupakan dokumen yang telah melewati masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum maupun finansial serta melampaui jangka waktu penyimpanan.
Adapun tujuan pemusnahan arsip ini, bertujuan mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu, untuk meringankan beban penyimpanan, menjaga kerapian serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Pemkab Kubar.
“Pemusnahan arsip tersebut, selain Diarpus Kubar melibatkan juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim, Bagian Hukum Setkab Kubar, Inspektorat Kubar dan Satpol PP Kubar,” urai Yosef Stevenson, pada Pelaksanaan Pemusnahan Arsip dan Serah Terima Arsip Statis tahun 2024, di Gedung Depo Arsip Kubar, Barong Tongkok, Kamis (7/11/2024).
Bupati Kubar FX Yapan melalui Yustinus Giri Staf Ahli Bupati Bidang Masyarakat dan SDM mengatakan, mendukung kegiatan pemusnahan arsip ini, sebagai upaya mengurangi jumlah arsip sehingga terciptanya efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di setiap perangkat daerah (PD).
Bupati Kubar dua periode ini juga mengingatkan Darpus Kubar dan semua PD di lingkungan Pemkab Kubar, agar dalam pelaksanaan pemusnahan arsip harus benar memperhatikan prosedur dan tahapan-tahapan yang mengacu pada ketentuan jadwal retensi arsip (jangka waktu penyimpanan arsip).
“Jangan sampai pelaksanaannya melanggar aturan yang ditetapkan. Karena pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah sebagai alat bukti transaksi, kinerja, kepemilikan dan lainnya,” ujarnya.
(Adv/Diskominfo Kubar)