Pelaku Pencabulan Anak Di Mahulu Diamankan Polisi

- Admin

Minggu, 9 Oktober 2022 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MAT (60)

MAHULU, WARTA KUBAR. com-Jajaran Polsek Long Apari menangkap pelaku diduga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kampung Long Pananeh I Rt 01, Kecamatan Long Apari Kab. Mahakam Ulu, Sabtu (08/10/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.

PS. Kapolsek Long Apari Iptu. Ruwadiantono mengatakan, pelaku berinisial MAT (60) warga Seputan, Tani, Kampung Long Penaneh I Rt 01, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.

Dikatakannya, penangkapan pelaku MAT berawal dari laporan masyarakat Mariana Anyaq.

“Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap pelaku MAT berdasarkan laporan warga. Sekarang pelaku sudah di amankan di mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya, Sabtu (08/10/2022).

PS. Kapolsek Long Apari menjelaskan kronologis kejadian bermula, Pada hari Jumat tanggal 30 September sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Long pananeh I Pada saat orang tua sebut saja mawar (12) sedang tidak ada di tempat kemudian pada hari itu korban di suruh neneknya tidur di rumah kerabatnya anak dari pelaku MAT.

Baca Juga :  Kejari Kubar Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Berkekuatan Hukum Tetap Secara Terbuka

Kemudian pelaku MAT mengajak korban untuk tidur di rumah terlapor di Kamp. Long pananeh I Rt. 001 Kec. Long Apari.

Lalu pelaku MAT melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di atas loteng di kamar terdapat korban dan pelaku . setelah anak pelaku tidur, pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban mawar dan pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Awas, Jangan bilang siapa – siapa alau sampai kamu ceritakan ke orang maka golok Ini Klena di lehermu”, kata pelaku sembari mengancam korban anak dibawah umur mawar.

Tak hanya itu, selama korban menginap di rumah pelaku, maka pelaku MAT terus melancarkan perbuatan bejatnya terhadap korban mawar.

Saat pelaku MAT melakukan aksi bejatnya, korban selalu menangis karena mengalami kesakitan dibagian intimnya. Namun pelaku MAT tidak menghiraukan tangisan korban.

Setelah orang tua korban ada di rumahnya, lalu korban mengeluh sakit d bagian alat kelaminnya.

Baca Juga :  Kejari Kubar Gelar Apel Siaga Pemilu 2024

Kemudian orang tua korban segera membawa korban ke Puskesmas Tiong Ohang untuk menjalani pengobatan. Setelah dilakukan pemeriksaan tim medis ditemukan telah terjadi infeksi di kemaluan korban.

Saat di tanya oleh petugas kesehatan, Korban mawar beralasan jatuh terkena kayu, akan tetapi petugas kesehatan mencari serpihan kayu di dalam kelamin namun tidak di temukan.

Sehingga petugas kesehatan mengajak keluarga korban berunding karna kecurigaan adanya kekerasan seksual yang dialami korban, Sehingga petugas kesehatan menghimbau keluarga korban untuk menanyakan korban.

Setelah ditanya, Korban mengakui telah dilecehkan pelaku MAT sambil menangis dan ketakutan lalu keluarga korban melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Polsek Long Apari.

Atas perbuatannya, Pelaku MAT dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

*Humas Polres Kubar/WK-Red*

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Berita Terbaru

Birokrasi

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:03 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam Gada Pratama PT KOG Angkatan Ke-15 Tahun 2025 Resmi Dibuka

Senin, 14 Apr 2025 - 21:18 WIB

Oplus_131072

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:49 WIB

Birokrasi

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:56 WIB