Perda Mahulu Tegaskan Penertiban Hewan Peliharaan

- Admin

Selasa, 10 Juni 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahulu, wartakubar.id — Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Drs. Yohanes Avun, M.Si, menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahulu Nomor 11 Tahun 2017, khususnya terkait penertiban hewan peliharaan, dalam forum diskusi yang digelar di ruang rapat Bappelitbangda Mahulu, Selasa (10/06/2025).

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan bahwa pelaksanaan Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan ketenteraman warga di lingkungan pemukiman masyarakat. Ia mengingatkan bahwa Pasal 15 dan Pasal 16 Perda tersebut mengatur secara jelas tanggung jawab pemilik hewan peliharaan.

“Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa setiap pemilik hewan wajib mengendalikan dan menjaga hewan peliharaannya agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan warga sekitar. Sedangkan Pasal 16 menegaskan, pemilik bertanggung jawab untuk memastikan hewan peliharaannya tidak berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat,” ujarnya

Baca Juga :  Diskominfostandi Mahulu Klarifikasi Non Aktifnya Beberapa Tower BTS 4G Bakti

Lebih jauh, Wabup menekankan bahwa implementasi aturan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan cerminan budaya hidup bermasyarakat yang saling menghormati dan menjaga lingkungan bersama.

“Hewan peliharaan yang dibiarkan lepas tanpa pengawasan berpotensi mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas dan properti warga, serta menjadi media penyebaran penyakit. Ini harus menjadi kesadaran kolektif, bukan sekadar karena takut sanksi,” imbuhnya

Wabup juga meminta enam perangkat daerah terkait, yaitu: Diskominfostandi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, untuk berperan aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan penertiban hewan peliharaan di wilayah Mahulu.

Sejalan dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mahulu, Kresensius Charles, S.Pd, M.A.P, turut menyoroti bahwa pengelolaan hewan peliharaan yang tidak baik dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Baca Juga :  Pemkab Mahulu Terus Dorong Pembangunan Sarana Jembatan

“Pengelolaan yang buruk dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan, serta kenyamanan bersama. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang menyeluruh dan sinergi antar semua pihak,” ujarnya

Ia juga berharap forum ini dapat menjadi ruang diskusi terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, aparatur penegak aturan, masyarakat, hingga para pemilik hewan peliharaan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal konkret dalam mewujudkan lingkungan pemukiman yang lebih aman, tertib, bersih, dan sehat di Kabupaten Mahakam Ulu. (JJ/Jo/AI/Adv)

Baca Juga :

Pemkab Mahulu Salurkan 9 Hewan Kurban di Tiga Kecamatan

Wujud Kepedulian dan Solidaritas Sosial, Pemkab Mahulu Serahkan Hewan Kurban

Kesbangpol Mahulu Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

 

Berita Terkait

KPU Mahulu Resmi Tetapkan Angela-Suhuk Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
8 Rumah Ludes Terbakar di Long Hubung Ulu, Wabup Serukan Kesiapsiagaan dan Gotong Royong
HUT ke-45 Dekranas, Ketua Dekranasda Mahulu Serukan Pelestarian Sulam La’ag Sebagai Warisan Lokal
Paripurna Ranperda: Mahulu Raih Predikat WTP, Acuan Pemerintah Tingkatkan Transparansi
Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama
Pemkab Mahulu Komitmen Dukung Tantangan Pendidikan di Perbatasan
Penyaluran Kurban di Masjid Baitul Muttaqin Ubil Berlangsung Tertib dan Lancar
Salat Idul Adha di Masjid Baitul Muttaqin Ubil Berlangsung Khidmat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:33 WIB

KPU Mahulu Resmi Tetapkan Angela-Suhuk Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:42 WIB

8 Rumah Ludes Terbakar di Long Hubung Ulu, Wabup Serukan Kesiapsiagaan dan Gotong Royong

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:49 WIB

HUT ke-45 Dekranas, Ketua Dekranasda Mahulu Serukan Pelestarian Sulam La’ag Sebagai Warisan Lokal

Kamis, 10 Juli 2025 - 06:57 WIB

Paripurna Ranperda: Mahulu Raih Predikat WTP, Acuan Pemerintah Tingkatkan Transparansi

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:48 WIB

Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama

Berita Terbaru