PN Kubar Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Hendrikus Pratama

- Admin

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Pidana Kasus Penganiayaan hendrikus Pratama

Persidangan Pidana Kasus Penganiayaan hendrikus Pratama

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Pengadilan Negeri Kutai Barat  menggelar sidang perdana terhadap 5 terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian Hendrikus Pratama warga Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (13/10/2022).

Sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2022  dengan agenda Pembacaan Dakwaan yang selanjutnya Pemeriksaan Saksi Korban dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ambrosius Situmorang dan Hakim Anggota Muhammad Firmansyah Roni dan Pandetasyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar menghadirkan kelima tersangka dimuka persidangan yakni, Royji Saputra Bin Andi Basso, Julian Rasidi Bin Aspar, Rahmat Bin Saleh, Beno Suwandi dan Rafli Junius feojinki Kayah.

Dalam persidangan JPU pun menghadirkan saksi korban sebanyak 3 orang yakni istri korban Hendrikus Pratama, Peni Lusiati, Tomi yang merupakan adik ipar korban Hendrikus Pratama dan Adrianus Paskalis Gelung yang merupakan saksi kunci peristiwa kasus penganiayaan korban Hendrikus. Sebab saksi korban Gelung ditangkap bersama dengan korban Hendrikus dan dtahan di Sel Mapolres Kubar  dalam kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin sejak 10 April 2022 dan juga ikut jadi korban pengeroyokan kelima terdakwa.

Baca Juga :  Sidang Tipikor BPBD Kubar, JPU Tuntut Jenton 9 Tahun dan Adriani 10 Tahun Penjara

JPU Kejari Kubar Muhammad Fahmi Abdillah saat membacakan dakwaan kelima tersangka telah melakukan perbuatan atau turut melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dengan cara seperti tertulis dalam surat dakwan  diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Saat persidangan kelima terdakwa mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap korban Hendrikus Pratama dilakukan karena beralasan suatu olah raga tahanan untuk memperkenalkan tahanan baru kepada penghuni sel tahanan lama. Akibat penganiayaan tersebut Hendrikus mengalami sakit dan menjalani penangguhan penahanan untuk dirawat keluarga karena sakit pada bagian perut, paha dan bokong akibat dipukul kelima terdakwa. Hendrikus Pratama akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 24 April 2022 di RSUD Harapan Insan Sendawar.

Baca Juga :  Apel Gabungan Pengamanan Malam Pergantian Tahun

Ketua Majelis Hakim Ambrosius Situmorang  menyampaikan kepada kelima terdakwa bahwa ada enam pasal dakwaan JPU yang bersifat alternatif dangan ancaman hukuman penjara dibawah 15 tahun. Berdasarkan Pasal 56 KUHAP majelis hakim tidak berkewajiban menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi kelima terdakwa. Namun kelima terdakwa kompak untuk maju sendiri tanpa pendampingan  penasehat hukum dan tidak membantah isi surat dakwaan JPU.

Persidangan berlangsung dengan lancar dan tertib dengan pengawalan aparat kemanan Polres Kubar. Tampak pula ratusan orang kerabat korban Hendrikus Pratama untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa 18 Oktober 2022 pekan depan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi JPU. 

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!