PN Kubar Gelar Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Hendrikus Pratama

- Admin

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Pidana Kasus Penganiayaan hendrikus Pratama

Persidangan Pidana Kasus Penganiayaan hendrikus Pratama

SENDAWAR, WARTA KUBAR.com-Pengadilan Negeri Kutai Barat  menggelar sidang perdana terhadap 5 terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian Hendrikus Pratama warga Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (13/10/2022).

Sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2022  dengan agenda Pembacaan Dakwaan yang selanjutnya Pemeriksaan Saksi Korban dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ambrosius Situmorang dan Hakim Anggota Muhammad Firmansyah Roni dan Pandetasyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar menghadirkan kelima tersangka dimuka persidangan yakni, Royji Saputra Bin Andi Basso, Julian Rasidi Bin Aspar, Rahmat Bin Saleh, Beno Suwandi dan Rafli Junius feojinki Kayah.

Dalam persidangan JPU pun menghadirkan saksi korban sebanyak 3 orang yakni istri korban Hendrikus Pratama, Peni Lusiati, Tomi yang merupakan adik ipar korban Hendrikus Pratama dan Adrianus Paskalis Gelung yang merupakan saksi kunci peristiwa kasus penganiayaan korban Hendrikus. Sebab saksi korban Gelung ditangkap bersama dengan korban Hendrikus dan dtahan di Sel Mapolres Kubar  dalam kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin sejak 10 April 2022 dan juga ikut jadi korban pengeroyokan kelima terdakwa.

Baca Juga :  DK PWI : Persoalan Organisasi Jangan Dibawa Ke Ranah Hukum

JPU Kejari Kubar Muhammad Fahmi Abdillah saat membacakan dakwaan kelima tersangka telah melakukan perbuatan atau turut melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dengan cara seperti tertulis dalam surat dakwan  diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Saat persidangan kelima terdakwa mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap korban Hendrikus Pratama dilakukan karena beralasan suatu olah raga tahanan untuk memperkenalkan tahanan baru kepada penghuni sel tahanan lama. Akibat penganiayaan tersebut Hendrikus mengalami sakit dan menjalani penangguhan penahanan untuk dirawat keluarga karena sakit pada bagian perut, paha dan bokong akibat dipukul kelima terdakwa. Hendrikus Pratama akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 24 April 2022 di RSUD Harapan Insan Sendawar.

Baca Juga :  Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit

Ketua Majelis Hakim Ambrosius Situmorang  menyampaikan kepada kelima terdakwa bahwa ada enam pasal dakwaan JPU yang bersifat alternatif dangan ancaman hukuman penjara dibawah 15 tahun. Berdasarkan Pasal 56 KUHAP majelis hakim tidak berkewajiban menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi kelima terdakwa. Namun kelima terdakwa kompak untuk maju sendiri tanpa pendampingan  penasehat hukum dan tidak membantah isi surat dakwaan JPU.

Persidangan berlangsung dengan lancar dan tertib dengan pengawalan aparat kemanan Polres Kubar. Tampak pula ratusan orang kerabat korban Hendrikus Pratama untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa 18 Oktober 2022 pekan depan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi JPU. 

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit
Polsek Bentian Besar Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Kampung Dilang Puti
Bripda Jhon Galu Situmorang Terluka Ditembak di Tolikara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit

Berita Terbaru

Olahraga

Turnamen Biliar PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru

Sabtu, 29 Agu 2026 - 05:47 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB

Oplus_16908288

Agama

Bupati Kubar Ajak Umat Kristiani Pulih dan Berdampak

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:31 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!