Polsek Long Iram Ringkus Pria Pencuri Perhiasan Emas

- Admin

Senin, 7 Agustus 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Kubar Kompl I Gede Dharma Suyasa memimpin konferensi pers kasus pencurian emas di toko lisa, Senin (7/8/2023)

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Long Iram, mengamankan seorang tersangka berinisial DD (19) warga Kampung Anah, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Tersangka DD merupakan pria muda terbukti melakukan pencurian sebanyak 53 gram emas di Toko Lisa yang di Long Iram Kota, Kecamatan Long Iram pada Jumat 28 Juli 2023.

Tersangka DD menggondol perhiasan emas berupa, 4 buah gelang, 6 pcs kalung, 4 pcs cincin, 3 buah anting dan perhiasan lainnya yang terpajang dilemari etalase penjualan emas di toko tersebut.

Baca Juga :  Malam Kenal Pamit Kapolres Kubar

Awalnya pemilik toko dan karyawannya curiga melihat perhiasan emas di kotak lemari kaca hilang. Kemudian mengecek hasil rekaman CCTV di toko perhiasan tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Long Iram.

“Setelah mendapat laporan dari pemilik toko perhiasan emas, kita lakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. DD kita amankan saat menjemur pakain di rumahnya,” ungkap Kapolsek Long Iram, Iptu Andi di Mapolres Kubar, Senin (7/8/2023).

Kepada wartawan Kapolsek menerangkan, awalnya tersangka membeli minuman dingin di Toko Lisa tersebut, kemudian tersangka melihat diatas sebelah meja kasir, terdapat perhiasan emas di kotak lemari kaca. Dengan gerak cepat, tersangka berhasil mengondol perhiasan emas tersebut.

Baca Juga :  Polres Kutai Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 1 Kg

“Pengakuan tersangka hasil emas yang dicurinya itu, akan di jual dan uangnya dibagikan kepada kerabat yang ada di Kampung Anah dan Samarinda. Atas perbuatannya itu, tersangka DD dikenakan pasal 363 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Kini tersangka DD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar guna pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!