Polsek Long Iram Ringkus Pria Pencuri Perhiasan Emas

- Admin

Senin, 7 Agustus 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Kubar Kompl I Gede Dharma Suyasa memimpin konferensi pers kasus pencurian emas di toko lisa, Senin (7/8/2023)

SENDAWAR, WARTA KUBAR.Com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Long Iram, mengamankan seorang tersangka berinisial DD (19) warga Kampung Anah, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Tersangka DD merupakan pria muda terbukti melakukan pencurian sebanyak 53 gram emas di Toko Lisa yang di Long Iram Kota, Kecamatan Long Iram pada Jumat 28 Juli 2023.

Tersangka DD menggondol perhiasan emas berupa, 4 buah gelang, 6 pcs kalung, 4 pcs cincin, 3 buah anting dan perhiasan lainnya yang terpajang dilemari etalase penjualan emas di toko tersebut.

Baca Juga :  Enam Pelajar Mahulu Mengikuti Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum

Awalnya pemilik toko dan karyawannya curiga melihat perhiasan emas di kotak lemari kaca hilang. Kemudian mengecek hasil rekaman CCTV di toko perhiasan tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Long Iram.

“Setelah mendapat laporan dari pemilik toko perhiasan emas, kita lakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. DD kita amankan saat menjemur pakain di rumahnya,” ungkap Kapolsek Long Iram, Iptu Andi di Mapolres Kubar, Senin (7/8/2023).

Kepada wartawan Kapolsek menerangkan, awalnya tersangka membeli minuman dingin di Toko Lisa tersebut, kemudian tersangka melihat diatas sebelah meja kasir, terdapat perhiasan emas di kotak lemari kaca. Dengan gerak cepat, tersangka berhasil mengondol perhiasan emas tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tersangka DiDuga Palsukan Surat Hasil Swab Antigen

“Pengakuan tersangka hasil emas yang dicurinya itu, akan di jual dan uangnya dibagikan kepada kerabat yang ada di Kampung Anah dan Samarinda. Atas perbuatannya itu, tersangka DD dikenakan pasal 363 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Kini tersangka DD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar guna pengembangan lebih lanjut.

Penulis : Henry Situmorang

Berita Terkait

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
Anggota Samapta Polres Kubar Raih Emas di Walikota Cup Karate Bontang
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:51 WIB

Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 16 Desember 2024 - 15:14 WIB

LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS

Berita Terbaru

Ekonomi Dan Bisnis

SMSI Kaltim Ingatkan Anggota Taat Aturan

Rabu, 5 Feb 2025 - 08:30 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Wadah Perusahaan Media, SMSI Kutai Barat Terbentuk

Senin, 3 Feb 2025 - 18:01 WIB

PT.Trubaindo Coal Mining (TCM)

Peduli Kelestarian Lingkungan, PT TCM Tanam Ribuan Pohon di Hutan Kota Sendawar

Jumat, 31 Jan 2025 - 16:21 WIB

Hukum Dan Kriminal

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:41 WIB