Terpidana Tipikor 3 Yayasan di Kubar Bayar Pidana Denda Ke Kas Negara

- Admin

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar. Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar membeberkan perkembangan terbaru penanganan tiga perkara korupsi, penanganan kasus dana hibah Pemprov Kaltim kepada tiga yayasan pendidikan di Kubar.

Kajari Kubar Bayu Prasasti SH melalui Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart P Panggabean SH MH.Li menerangkan, Rabu tanggal 16 Februari 2022 bertempat di Bank Mandiri KCP Segiri Samarinda, Jaksa telah melaksanakan Eksekusi Pidana Denda atas nama terpidana Prof. Dr. THOMAS SUSADYA SUTEDJAWIDJAJA., S.E., M.M anak dari SUTEDJAWIDJAJA sejumlah Rp.300.000.000,00 yang disetorkan ke rekening Kas Negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung no. 1017 K/PID.SUS/2019 yang di putus pada tanggal 15 Mei 2019.

“Setelah membayar denda tersebut terpidana tidak perlu menjalani Susidair Pidana Denda yakni selama 6 Bulan kurungan” tulis Ricki Rionart P Panggabean SH MH.Li melalui pesan whatsapp, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga :  Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Diketahui dari total anggaran yang diterima tiga yayasan pendidikan Rp18,5 miliar, jumlah kerugian keuangan negaranya Rp18 miliar.

Artinya, proyek pembangunan lokasi pendidikan di Kubar ini hanya bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp500 juta.

Dalam kasus ada dua terpidana masing-masing, F pejabat di Pemprov Kaltim sebagai pihak pemberi dan TSS sebagai pihak penerima aliran dana hibah. Sumber dana hibah berasal dari APBD Kaltim tahun anggaran 2013.

Diketahui berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, sedianya dana hibah tersebut untuk membangun tiga lokasi pendidikan, dua unit untuk sekolah SMK di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok dan satu bangunan untuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi yang terletak di Jl Sendawar Raya, tepatnya di samping kompleks Businiss Centre Tinggidiraja di Keurahan Barong Tongkok.

Baca Juga :  Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat Resmi Berganti

Namun kenyataan tak ada bangunan sekolah SMK yang bisa difungsikan. Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang akan dibangun sekolah hanya berupa lahan tidur, hanya dipasang plang nama. Satu bangunan SMK lainnya, hanya berdiri tiang-tiang bangunan tanpa dinding.

Sementara untuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi hanya bangunan setengah jadi dua lantai. Bangunannya mangkrak. Sedianya bangunan ini tiga lantai, tapi lantai ketiga sama sekali tak tersentuh pembangunan.

# hen #

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!