Tim Terpadu Akan Tertibkan Peredaran Miras

- Admin

Rabu, 12 Juni 2019 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Setkab Kubar Pimpin Rapat Kerja Tim Terpadu

Asisten II Setkab Kubar Pimpin Rapat Kerja Tim Terpadu

SENDAWAR,WARTAKUBAR.CO-Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) menggelar Rapat Kerja Tim Terpadu terkait Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Asisten II Setkab Kubar Ayonius,S.Pd,MM Pimpin Rapat Kerja Tim Terpadu
Rapat Kerja Tim Terpadu Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Rapat kerja Tim terpadu tersebut berlangsung di ruang rapat kantor disperindagkop komplek perkantoran bupati pada, Rabu (I2/6/20I9).

Bupati Kubar FX Yapan SH melalui Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Ayonius,S.Pd,MM menuturkan, Melalui rapat tim terpadu pemerintah berupaya membenahi kembali pengawasan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

“Saya harap hasil dari rapat ini dapat segera dilakukan aksinya. Melakukan sinkronisasi data, membuat jadwal ke lapangan untuk melihat langsung pelaku usaha penjualan miras, tentunya dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” ucap Ayonius.

Baca Juga :  Hadiri Pelepasan TK Gracia, Wakil Ketua DPRD Arkadius Elly : Sukses Untuk TK Gracia

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Disperindagkop, Jannes Hutajulu mengatakan, seharusnya perlu dilakukan pengecekan ijin penjualan minuman beralkohol di tengah masyarakat.

“Sebab ada saja pelaku usaha penjualan minuman beralkohol belum mengantongi ijin penjualan. Mungkin ada juga yang memiliki ijin, namun bukan untuk menjual miras,” ungkap Jannes Hutajulu.

Sementara itu Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kubar, Kompol.Sarman,SH mengatakan bahwa pada intinya Polres Kubar siap mendukung pemerintah untuk melakukan penataan terhadap perijinan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga :  Kubar Raih Opini WTP Dari BPK RI

“Pelaku usaha penjualan minuman beralkohol harus mengantongi ijin. Tim terpadu juga diharapkan rutin melakukan monitoring serta pembinaan terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tersebut,” kata Sarman.

Untuk diketahui dalam waktu dekat Tim terpadu akan melakukan monitoring dan pengawasan ke tempat hiburan malam, pengecer atau penjual minuman beralkohol dan legalitas usaha industri dan perdagangan minuman beralkohol.

Tim terpadu juga akan segera melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 20I7 tentang pengendalian pengawasan dan tata cara penerbitan ijin usaha terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

# Henry Situmorang / Diskominfo Kutai Barat #

Berita Terkait

Diskominfo Kutai Barat Bangun Kemitraan Dengan Wartawan
Hadiri Pelepasan TK Gracia, Wakil Ketua DPRD Arkadius Elly : Sukses Untuk TK Gracia
Kubar Raih Opini WTP Dari BPK RI
Pemkab Upayakan Penambahan Jam Operasional PLN Di Siluq Ngurai Dan Bentian Besar
Sepakat, Bupati Kubar Dan Bupati Sikka Teken MoU Tenaga Kerja
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 22:04 WIB

Diskominfo Kutai Barat Bangun Kemitraan Dengan Wartawan

Rabu, 12 Juni 2019 - 20:46 WIB

Tim Terpadu Akan Tertibkan Peredaran Miras

Sabtu, 1 Juni 2019 - 07:51 WIB

Hadiri Pelepasan TK Gracia, Wakil Ketua DPRD Arkadius Elly : Sukses Untuk TK Gracia

Senin, 27 Mei 2019 - 00:07 WIB

Kubar Raih Opini WTP Dari BPK RI

Minggu, 26 Mei 2019 - 23:02 WIB

Pemkab Upayakan Penambahan Jam Operasional PLN Di Siluq Ngurai Dan Bentian Besar

Berita Terbaru

Parlementaria

DPRD Kubar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Perdana Bupati

Kamis, 6 Mar 2025 - 06:47 WIB

Birokrasi

Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin

Senin, 3 Mar 2025 - 13:33 WIB

Seni Dan Budaya

Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 13:36 WIB