Tim Terpadu Akan Tertibkan Peredaran Miras

- Admin

Rabu, 12 Juni 2019 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten II Setkab Kubar Pimpin Rapat Kerja Tim Terpadu

Asisten II Setkab Kubar Pimpin Rapat Kerja Tim Terpadu

SENDAWAR,WARTAKUBAR.CO-Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) menggelar Rapat Kerja Tim Terpadu terkait Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Asisten II Setkab Kubar Ayonius,S.Pd,MM Pimpin Rapat Kerja Tim Terpadu
Rapat Kerja Tim Terpadu Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

Rapat kerja Tim terpadu tersebut berlangsung di ruang rapat kantor disperindagkop komplek perkantoran bupati pada, Rabu (I2/6/20I9).

Bupati Kubar FX Yapan SH melalui Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Ayonius,S.Pd,MM menuturkan, Melalui rapat tim terpadu pemerintah berupaya membenahi kembali pengawasan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

“Saya harap hasil dari rapat ini dapat segera dilakukan aksinya. Melakukan sinkronisasi data, membuat jadwal ke lapangan untuk melihat langsung pelaku usaha penjualan miras, tentunya dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” ucap Ayonius.

Baca Juga :  Turnamen Bung Karno Cup I 2026 Resmi Ditutup, Jadi Ajang Gemakan Semangat Pancasila

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Disperindagkop, Jannes Hutajulu mengatakan, seharusnya perlu dilakukan pengecekan ijin penjualan minuman beralkohol di tengah masyarakat.

“Sebab ada saja pelaku usaha penjualan minuman beralkohol belum mengantongi ijin penjualan. Mungkin ada juga yang memiliki ijin, namun bukan untuk menjual miras,” ungkap Jannes Hutajulu.

Sementara itu Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kubar, Kompol.Sarman,SH mengatakan bahwa pada intinya Polres Kubar siap mendukung pemerintah untuk melakukan penataan terhadap perijinan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga :  Wabup H.Nanang Adriani Dorong Generasi Muda Kutai Barat Berwirausaha

“Pelaku usaha penjualan minuman beralkohol harus mengantongi ijin. Tim terpadu juga diharapkan rutin melakukan monitoring serta pembinaan terhadap pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tersebut,” kata Sarman.

Untuk diketahui dalam waktu dekat Tim terpadu akan melakukan monitoring dan pengawasan ke tempat hiburan malam, pengecer atau penjual minuman beralkohol dan legalitas usaha industri dan perdagangan minuman beralkohol.

Tim terpadu juga akan segera melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 20I7 tentang pengendalian pengawasan dan tata cara penerbitan ijin usaha terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

# Henry Situmorang / Diskominfo Kutai Barat #

Berita Terkait

Bupati Kubar Sambut Tim Visitasi Kompolnas Award 2026
Bupati Kubar Dorong SDM Naik Kelas hingga Jenjang S3
Bupati Frederick Edwin Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Nasional XII
Pemkab Kubar Optimalkan Perubahan APBD 2026
Pemkab Kubar Perkuat SDM Pengadaan Barjas
Transformasi Digital Pelayanan Publik, Pemkab Kubar Raih Tribun Kaltim Award 2026
Pemkab Kubar Siap Perluas Rumah Produksi Gula Aren
Pemkab Kubar Komitmen Kembangkan Komoditas Aren di Kampung Minta
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Bupati Kubar Sambut Tim Visitasi Kompolnas Award 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Bupati Kubar Dorong SDM Naik Kelas hingga Jenjang S3

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Bupati Frederick Edwin Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Nasional XII

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pemkab Kubar Optimalkan Perubahan APBD 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Pemkab Kubar Perkuat SDM Pengadaan Barjas

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Parlementaria

DPRD dan Pemkab Kubar Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:10 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!