Sendawar, wartakubar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan memberikan penjelasan terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN, guna menjaga pemahaman bersama di tengah dinamika yang berkembang.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Benedikus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru ASN, baik PNS maupun PPPK, atas dedikasi mereka sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Pemerintah daerah memahami harapan para guru. Namun, setiap kebijakan penganggaran harus tetap berpijak pada kepatuhan regulasi dan kondisi fiskal daerah,” ujarnya di ruang kerja, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Saat ini, rasio belanja pegawai Kutai Barat telah mendekati batas tersebut.
Jika ketentuan ini dilanggar, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, tahun 2026 menjadi periode yang cukup menantang secara fiskal, seiring penurunan dana transfer ke daerah serta kebutuhan efisiensi anggaran.
Dalam kondisi ini, kenaikan TPP hanya dimungkinkan apabila terdapat peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kesejahteraan sektor pelayanan dasar.
.
TPP bagi guru dan tenaga kesehatan dipastikan tidak mengalami pemotongan dibandingkan tahun 2025.
Sebaliknya, efisiensi anggaran justru diterapkan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya.
Senada disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Agung Sugara, menambahkan bahwa besaran TPP guru di Kutai Barat diupayakan tetap bertahan walau ada Kabupaten Kota lain yang melakukan penurunan TPP bahkan tidak memberikan TPP untuk Guru dikarenakan kondisi keuangan daerah.
“TPP ini merupakan tambahan penghasilan dari APBD di luar tunjangan yang telah diberikan pemerintah pusat, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelasnya saat dihubungi via zoom, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan melalui sejumlah program strategis.
Di antaranya adalah fasilitasi Bimbingan Teknis Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru, serta rencana pemberian beasiswa S1 bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik.
“Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan,” tambah Benedikus.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengajak seluruh tenaga pendidik untuk terus bersinergi dalam semangat Sempekat Bersama, guna menghadapi tantangan fiskal tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi generasi muda.
Penulis : Agustine
Editor : E. Akin





















Users Today : 594
Users Yesterday : 736
This Month : 13134
This Year : 55912
Total Users : 235181
Views Today : 823
Total views : 602192
Who's Online : 10