Vonis 14 Tahun, Joni Bandar Sabu Asal Mahulu Ajukan Banding

- Admin

Selasa, 29 September 2020 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com

Kasi Pidum Kejari Kubar Bernard Simanjuntak SH MH

Ketuk palu terdengar lantang dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (28/09/2020). Ternyata majelis hakim baru saja menjatuhkan vonis kepada seorang Bandar sabu dari Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Duduk di kursi pesakitan adalah Muhammad Joni alias Joni, merupakan seorang oknum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kantor Kepala Kampung Long Bagun. Tampak dari proyektor ruang sidang, terdakwa mengikuti siding secara virtual dari ruang tahanan. Pemuda 29 tahun itu tersentak mendengarkan putusan yang dibacakan hakim.

“Menghukum terdakwa  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara”, ucap Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama. Majelis hakim sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Hari Buruh Internasional, Polres Kubar Gelar Apel Kesiapsiagaan

Terdakwa ditangkap pada pertengahan April 2020 lalu bersama barang bukti sebanyak 23 paket sabu dengan berat bersih 60,1 gram. Terdakwa terjerumus sindikat narkotika karena terpikat keuntungan besar dari jual beli barang haram tersebut. Patut dicatat bahwa jumlah narkotika terdakwa Joni adalah rekor pengungkapan perkara narkotika di wilayah Kubar-Mahulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar, Bernard Simanjuntak, SH, MH yang turun langsung dalam persidangan ini mengapresiasi putusan tersebut.

Baca Juga :  Peringati Idul Adha 1445 H, Polres Kubar Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Presisi

“Narkotika adalah musuh kita semua. Semoga putusan ini menjadi peringatan bagi sindikat pengedar narkotika,” tuturnya.

Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa langsung menyatakan banding sedangkan JPU mengaku siap meladeni upaya hukum terdakwa. Kami akan mempersiapkan kontra memori banding secepatnya,” tambah Kasi Pidum menerangkan.

Dalam catatan persidangan diketahui bahwa beberapa hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah terdakwa tergolong pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang sangat fantastis. Selain itu perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

#BS/HEN#

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!