Vonis 14 Tahun, Joni Bandar Sabu Asal Mahulu Ajukan Banding

- Admin

Selasa, 29 September 2020 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com

Kasi Pidum Kejari Kubar Bernard Simanjuntak SH MH

Ketuk palu terdengar lantang dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (28/09/2020). Ternyata majelis hakim baru saja menjatuhkan vonis kepada seorang Bandar sabu dari Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Duduk di kursi pesakitan adalah Muhammad Joni alias Joni, merupakan seorang oknum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kantor Kepala Kampung Long Bagun. Tampak dari proyektor ruang sidang, terdakwa mengikuti siding secara virtual dari ruang tahanan. Pemuda 29 tahun itu tersentak mendengarkan putusan yang dibacakan hakim.

“Menghukum terdakwa  oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara”, ucap Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama. Majelis hakim sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta Pimpin Pers Rilis Kinerja 2023

Terdakwa ditangkap pada pertengahan April 2020 lalu bersama barang bukti sebanyak 23 paket sabu dengan berat bersih 60,1 gram. Terdakwa terjerumus sindikat narkotika karena terpikat keuntungan besar dari jual beli barang haram tersebut. Patut dicatat bahwa jumlah narkotika terdakwa Joni adalah rekor pengungkapan perkara narkotika di wilayah Kubar-Mahulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar, Bernard Simanjuntak, SH, MH yang turun langsung dalam persidangan ini mengapresiasi putusan tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Agung Gencar Diserang, Spiritualis: Waspada Propaganda Koruptor

“Narkotika adalah musuh kita semua. Semoga putusan ini menjadi peringatan bagi sindikat pengedar narkotika,” tuturnya.

Menanggapi putusan tersebut, Terdakwa langsung menyatakan banding sedangkan JPU mengaku siap meladeni upaya hukum terdakwa. Kami akan mempersiapkan kontra memori banding secepatnya,” tambah Kasi Pidum menerangkan.

Dalam catatan persidangan diketahui bahwa beberapa hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah terdakwa tergolong pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang sangat fantastis. Selain itu perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

#BS/HEN#

Berita Terkait

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung
Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap
Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis
Polres Kubar Gelar Sertijab Kabag OPS, Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Lawa
Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:12 WIB

DPO Tipikor Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai Diamankan Tim Intelijen Kejagung

Selasa, 22 September 2026 - 18:17 WIB

Kapolres Kubar Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk jaga Kamtibmas

Rabu, 2 September 2026 - 19:35 WIB

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Kajati Kaltim : Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Rabu, 2 September 2026 - 17:34 WIB

11 Tahun Jadi DPO, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 12:51 WIB

Kapolda Kaltim Tekankan Humas Polri Tak Sekadar Publikasi: Harus Cepat, Akurat dan Humanis

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Antrean Pertalite di SPBU Harkat Bersama Melak Kembali Tertib dan Lancar

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:28 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!