Oknum TNI Tembak Wartawan

- Admin

Sabtu, 26 Juni 2021 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intoniswan

Intoniswan

Samarinda, warta kubar.com

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto harus mendisiplinkan lagi anggotanya agar tak terulang lagi oknum anggotanya menembak mati wartawan yang memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan yang terjadi di Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur, Intoniswan, Jumat (25/6/2021) di Samarinda.

Terkait dengan terungkapnya satu orang dari tiga tersangka penembak mati Marasalem Harahap alias Marsal di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, sebagaimana telah diumumkan Kapolda Sumut, Irjen.Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (25/6/2021).

Baca Juga :  Si Jago Merah Lalap Lima Rumah di Tanjung Laong

Mengutip rilis yang disampaikan oleh Kapolda Sumut, penembakan terhadap wartawan tersebut berpangkal dari ketidaksenangan seorang pemilik tempat hiburan malam, Karena korban Mara Salem Harahap memberitakan tempat hiburannya jadi tempat peredaran narkoba. Kemudian pemilik tempat hiburan itu mengupah tiga orang, satu diantaranya oknum anggota TNI untuk membunuh wartawan.

“terlibatnya oknum anggota TNI dalam kasus pembunuhan tersebut bukti lemahnya control komandannya terhadap bawahannya,” kata  Into panggilan sehari-hari Intoniswan. Disebutkan pula, terlibatnya oknum anggota TNI dalam pembunuhan wartawan yang memberitakan peredaran narkoba, bentuk nyata adanya demoralisasi akibat beredarnya narkoba di masyarakat.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Dua Kampung Tutup Akses Hauling PT BEK Di Tenaiq

“Saya minta Panglima TNI menerbitkan Instruksi kepada semua komandan satuan di semua tingkatan agar bawahannya tidak ikut campur dalam urusan pemberitaan di media massa dan bekerja nyambi di tempat hiburan malam,” tegasnya.

Dijelaskan pula, menyelesaikan sengketa pemberitaan, sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 2009 dan Dewan Pers dengan tatacara menggunakan hak jawab.

# PWI KALTIM #

Berita Terkait

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai
Longsor di Muara Baroh, Petugas dan Warga Lakukan Pemantauan
Karhutla di Jalan Hauling PT CAM Membakar Ratusan HA, Tim Gabungan Padamkan Api
Musibah Kebakaran Hanguskan Ruko UD Ikhlas di Barong Tongkok
Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat
Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari
Jalan Umum Minim Penerangan, Tokoh Masyarakat Kutai Barat Minta DPRD Kaltim Perjuagkan PJU
PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Longsor di Muara Baroh, Petugas dan Warga Lakukan Pemantauan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Karhutla di Jalan Hauling PT CAM Membakar Ratusan HA, Tim Gabungan Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Musibah Kebakaran Hanguskan Ruko UD Ikhlas di Barong Tongkok

Jumat, 17 April 2026 - 19:44 WIB

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Ungkap Curanmor, Tersangka Ditangkap di Tenggarong

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:33 WIB

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!