Sendawar, wartakubar.id-Sejumlah kendaraan berat tampak melintas bebas tanpa pengawalan di ruas akses jalan Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pantauan langsung media ini sejumlah unit kendaraan berat seperti armada angkutan perusahaan tambang batu bara melintas bebas di sepanjang jalan Bekokong Makmur, Kecamatan Jempang ke arah Kukar pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 15.00 WiTA.
Akibatnya, sejumlah kendaraan masyarakat yang melintas harus rela berhenti, karena ukuran kendaraan berat yang besar memakan hampir setengah badan jalan, lalu lewat secara bergantian.
Kepada media ini, seorang pelintas disitu, Yani dengan nada kesal mengungkapkan, kenapa bisa kendaraan berat dan besar melintas bebas di jalur jalan umum.
“Kendaraan berat ini bisa menimbulkan kecelakaan dan kerusakan jalan. Hal ini semestinya ditindak oleh pemerintah maupun aparat yang berwenang,” ungkapnya jengkel sembari menunggu antrian untuk melintas.
Padahal, jelas diketahui kendaraan tambang batu bara dilarang keras melintasi jalan umum/negara dan wajib menggunakan jalan khusus hauling sesuai UU No. 3/2020.
Sanksinya meliputi tindakan di lapangan (putar balik/penilangan), sanksi administratif (evaluasi hingga pencabutan IUP), dan tanggung jawab perbaikan jalan rusak. Larangan ini dipertegas dengan Perda dan Pergub setempat.
Berikut adalah perincian sanksi hukum dan dampaknya, Sanksi Administratif dan IUP, Perusahaan pertambangan yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa peringatan keras, evaluasi izin usaha, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tindakan di lapangan aparat berwenang berhak menghentikan truk, memerintahkan putar balik, hingga melakukan penilangan terhadap angkutan yang nekat melintas.
Sanksi Perdata/Ganti Rugi: Berdasarkan UU No. 38/2004 tentang Jalan, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan perbaikan akibat penggunaan jalan umum.
Sanksi Peraturan Daerah (Perda): Banyak daerah memiliki Perda (contoh: Perda No. 10 Tahun 2012 di Kaltim) yang mengatur tata cara pengangkutan, di mana pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana ringan.
Dasar hukum utama, UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) yang mewajibkan penyediaan jalan khusus.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
(Red)






















Users Today : 476
Users Yesterday : 645
This Month : 9413
This Year : 70333
Total Users : 249602
Views Today : 646
Total views : 626203
Who's Online : 3