Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

- Admin

Jumat, 17 April 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, wartakubar.id-Sejumlah kendaraan berat tampak melintas bebas tanpa pengawalan di ruas akses jalan Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pantauan langsung media ini sejumlah unit kendaraan berat seperti armada angkutan perusahaan tambang batu bara melintas bebas di sepanjang jalan Bekokong Makmur, Kecamatan Jempang ke arah Kukar pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 15.00 WiTA.

Akibatnya, sejumlah kendaraan masyarakat yang melintas  harus rela berhenti, karena ukuran kendaraan berat yang besar memakan hampir setengah badan jalan, lalu lewat secara bergantian.

Kepada media ini, seorang pelintas disitu, Yani dengan nada kesal mengungkapkan, kenapa bisa kendaraan berat dan besar melintas bebas di jalur jalan umum.

“Kendaraan berat ini bisa menimbulkan kecelakaan dan kerusakan jalan. Hal ini semestinya ditindak oleh pemerintah maupun aparat yang berwenang,” ungkapnya jengkel sembari menunggu antrian untuk melintas.

Padahal, jelas diketahui kendaraan tambang batu bara dilarang keras melintasi jalan umum/negara dan wajib menggunakan jalan khusus hauling sesuai UU No. 3/2020.

Sanksinya meliputi tindakan di lapangan (putar balik/penilangan), sanksi administratif (evaluasi hingga pencabutan IUP), dan tanggung jawab perbaikan jalan rusak. Larangan ini dipertegas dengan Perda dan Pergub setempat.

Berikut adalah perincian sanksi hukum dan dampaknya, Sanksi Administratif dan IUP, Perusahaan pertambangan yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa peringatan keras, evaluasi izin usaha, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Tindakan di lapangan aparat berwenang berhak menghentikan truk, memerintahkan putar balik, hingga melakukan penilangan terhadap angkutan yang nekat melintas.
Sanksi Perdata/Ganti Rugi: Berdasarkan UU No. 38/2004 tentang Jalan, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan perbaikan akibat penggunaan jalan umum.

Sanksi Peraturan Daerah (Perda): Banyak daerah memiliki Perda (contoh: Perda No. 10 Tahun 2012 di Kaltim) yang mengatur tata cara pengangkutan, di mana pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana ringan.

Dasar hukum utama, UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) yang mewajibkan penyediaan jalan khusus.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

(Red)

Baca Juga :  AKBP.Roy Satya Putra Jabat Kapolres Kubar

Berita Terkait

Dua Karyawan Tewas Kecelakaan di Jalur Hauling Batubara PT Manor Bulatn Lestari
Jalan Umum Minim Penerangan, Tokoh Masyarakat Kutai Barat Minta DPRD Kaltim Perjuagkan PJU
PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan
Hati-hati, Persimpangan Jalan di Sekolaq Joleq Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Ruas Jalan Trans Kaltim di Bekokong Rusak Parah
Masyarakat Adat Intu Lingau Bantah Kawasan Batu Apoy Berstatus Hutan Lindung
Usai Resmi dibentuk, Pengurus PWI Kutai Barat Tatap Muka ke Diskominfo
Ahli Waris Kawasan Batu Apoy di Intu Lingau Bantah Telah Merusak Situs Sejarah
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:44 WIB

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Minggu, 16 November 2025 - 18:17 WIB

Jalan Umum Minim Penerangan, Tokoh Masyarakat Kutai Barat Minta DPRD Kaltim Perjuagkan PJU

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:50 WIB

PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:15 WIB

Hati-hati, Persimpangan Jalan di Sekolaq Joleq Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:39 WIB

Ruas Jalan Trans Kaltim di Bekokong Rusak Parah

Berita Terbaru

Peristiwa

Kendaraan Berat Bebas Melintas Konvoi di Jalan Umum Kutai Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:44 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!