Kebakaran Pertamini di Barong Tongkok, Ini Kata Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait

- Admin

Senin, 3 Januari 2022 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com-Kapolres Kutai Barat, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait mengatakan, terkait dengan musibah kebakaran hebat yang menghanguskan Depo BBM Pertamini serta Angkringan yang terjadi di Barong Tongkok beberapa waktu lalu penyidik Polres Kubar telah melakukan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik (Labfor).

“Iya terkait musibah kebakaran pertamini di Barong Tongkok masih dalam proses pemeriksaan di Labfor. Tinggal menunggu apa hasil pemeriksaanya ,” kata Sonny Sirait saat menyampaikan keteraangan pers, Jumat (31/12/2021) di Mapolres Kubar.

Kapolres menyebut, setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari labfor berikutnya barulah penyidik Polres Kubar melakukan penyidikan lanjutan terkait apa penyebab pasti kebakaran depo pertamini itu.

Saat ditanya wartawan soal kondisi SPBU maupun APMS di Kubar yang selalu sesak penuh dengan pengantri (pembeli BBM untuk dijual kembali), bahkan ditemui ada pembeli BBM secara borongan dengan memakai jerigen sehingga menyulitkan masyarakat umum (konsumen) yang ingin membeli BBM untuk pemekaian sendiri. Kemudian harga BBM yang dijual kembali itu akan mengalami kenaikan harga eceran.

Baca Juga :  Bupati Kubar FX Yapan Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2021

Kapolres menegaskan, pihaknya (Polres Kubar) tetap melakukan pengawalan kegiatan di SPBU. Namun nanti akan disampaikan kepada stake holder yang lebih kompeten soal penyaluran BBM di SPBU maupun APMS. Pihak Polres Kubar hanya mengawal, tentu ketika ada informasi soal penyaluran BBM yang tidak sesuai aturan nanti kami (Polres Kubar) akan melakukan penyelidikan.

Lanjut Kapolres menerangkan, soal antrian di SPBU dan APMS nanti akan dibenahi pengamanannya, melakukan koordinasi lagi dengan stake holder bagaimana cara mengisi BBM di SPBU maupun APMS, tukasnya.

Dari pantauan media ini bahwa di setiap SPBU maupun APMS di Kubar setiap hari selalu dipenuhi dengan masyarakat yang membeli BBM secara borongan, baik itu dengan menggunakan sepeda motor dengan bolak-balik, ada juga dengan memakai kendaraan roda empat, bahkan ada pula dengan menggunakan jerigen secara terang-terangan, sehingga kondisi tersebut menyulitkan  masyarakat umum (konsumen) yang ingin membeli BBM dengan jumlah normal untuk konsumsi sendiri.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Anak Di Mahulu Diamankan Polisi

Padahal, Kita ketahui bersama  dengan jelas terdapat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Ketentuan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM adalah melanggar aturan niaga BBM dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsisdi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

# hen #

Berita Terkait

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung
Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing
Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:08 WIB

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:44 WIB

Polres Kubar Rayakan Idul Adha 1446 H di Polsek Melak, Kurban 11 Sapi dan 4 Kambing

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:21 WIB

Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Pasar Nala Linggang Bigung

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:08 WIB

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Saat Melakukan Peninjauan Kesiapan Poktan Pterenakan Sapi di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Ngurai.

Pertanian dan Perkebunan

Jelang PEDA XI 2025, Ekti Imanuel Tinjau Poktan Peternakan Sapi di Kampung Muhur

Kamis, 19 Jun 2025 - 07:13 WIB

Warga Kelian Dalam Merasakan Peningkatan Ekonomi Dengan Adanya Tambang Emas Tradisional di daerahnya.

Ekonomi Dan Bisnis

Tambang Emas Tradisional Topang Ekonomi Masyarakat Kelian Dalam

Jumat, 13 Jun 2025 - 07:13 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu dan Kemenag Kaltim Bahas Penguatan Kehidupan Beragama

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:48 WIB

Diskominfostandi Mahulu

Pemkab Mahulu Komitmen Dukung Tantangan Pendidikan di Perbatasan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:27 WIB