Sendawar, wartakubar.id- Senin, (25/05/2026) Pukul 07:30 WITA Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah melaksanakan proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap Terpidana Budi Permanto berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tanggal 08 September 2025 jo.
Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw tanggal 15 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wartono, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat, bersama Jaksa Penuntut Umum dan staff Kejaksaan Negeri Kutai Barat serta didukung pengamanan dari personel Polres Kutai Barat serta personil TNI yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam hal pengamanan kegiatan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan di kediaman Terpidana di Kampung Ngenyan Asa RT.05 Kec. Barong tongkok Kutai Barat.
Sesampainya di lokasi, Tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat terlebih dahulu melakukan pemanggilan secara persuasif dari luar rumah, namun Terpidana tidak keluar menemui petugas.
Selanjutnya Tim meminta bantuan Ketua RT. 05 dan Petinggi Kampung Ngenyan Asa untuk melakukan pemanggilan secara langsung di dalam rumah.
Setelah Terpidana dan pihak keluarga keluar dari kediaman, situasi mulai memanas karena ancaman yang ditujukan kepada Tim pelaksana eksekusi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat membacakan amar Putusan Pengadilan Tinggi Nomor :
294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tanggal 08 September 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw tanggal 15 Juli 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi berlangsung cukup alot akibat keberatan dari pihak Penasehat Hukum Terpidana maupun pihak keluarga dan rekan-rekan Terpidana yang hadir di lokasi.
Situasi semakin tidak kondusif ketika Terpidana bersama keluarga melakukan penolakan secara fisik berupa tindakan memberontak dan pemukulan terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Pihak keluarga juga terus melakukan perekaman video dengan maksud memviralkan dan menyampaikan narasi penolakan di media sosial, serta menyatakan keberatan dengan alasan putusan sebelumnya tidak memerintahkan penahanan terhadap Terpidana.
Setelah terpidana Budi Permanto berhasil dibawa keluar dari kediamannya untuk selanjutnya dilakukan pelaksanaan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Tenggarong, dalam perjalanan, Terpidana melakukan tindakan perlawanan dengan mencekik bagian leher Staff Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang sedang mengemudikan kendaraan operasional serta melakukan perlawanan terhadap petugas pengawal tahanan yang mendampingi.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, Tim Jaksa Penuntut Umum memutuskan kembali menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat guna mengganti kendaraan operasional demi keamanan pelaksanaan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Tenggarong yang ditempuh dengan jarak ± 290km dengan durasi perjalanan selama 7 (tujuh) jam.
Adapun pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda
Nomor : 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tanggal 08 September 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw tanggal 15 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana Terpidana Budi Permanto Anak dari (Alm) Darwin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB sebagaimana ketentuan Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2), serta dijatuhi pidana kurungan selama 5 (lima) bulan berikut kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Adapun amar putusan yakni :
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 225/Pid.Sus-LH /2024/PN Sdw tanggal 16 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai status penahanan terhadap terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa BUDI PERMANTO Anak dari (alm) DARWIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86f huruf b dan Pasal 136 ayat (2)? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel copy IUP Nomor : 545/K.355A/2010, tanggal 12 April 2010;
- 1 (satu) bendel copy IPPKH Nomor SK.1260/MENLHK/SETJEN/ PLA.0 /12/2022, tanggal 20 Desember 2022;
- 1 (satu) bendel PENETAPAN BATAS AREAL KERJA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN NOMOR SK.7727/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0 /7/2023, tanggal 26 Juli 2023;
- 1 (satu) bendel copy SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN TANAH SECARA ADAT DI
ATAS TANAH NEGARA An. BUDI PERMANTO, tanggal 20 Maret 2017 yang telah di legalisir;
- 1 (satu) bendel copy Surat Nomor : 140/001/SK/KDP/XII/2029, tanggal 20 Desember 2019 tentang PENGESAHAN KELOMPOK TANI JAGA LAANG KAMPUNG DILANG PUTI KEC. BENTIAN BESAR KAB. KUTAI BARAT;
- 1 (satu) berkas copy dilegalisir Akte Notaris Nomor : 15 tanggal 18 Maret 2024;
- 1 (satu) berkas copy dilegalisir SK Nomor : 3929/L/TIS/OPS/12/2023, Tanggal 8 Desember 2023;
- 1 (satu) berkas copy dilegalisir Dokumen Bantuan Pembinaan Masyarakat Dalam Kawasan Hutan Berdasarkan SK.1260/MENLHK/ SETJEN/PLA.0/12/2022 tanggal 26 Oktober 2023 kepada Sdri. LUSIANA;
tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit bangunan pondok berbahan kayu beratapkan terpal serta sarana dan prasana lainnya yang berada di IUP, IPPKH PT. TEPIAN INDAH SUKSES; dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah beberapa kali melayangkan surat panggilan secara patut kepada Terpidana. Pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 1 November 2025 melalui Tim Penasehat Hukum atas nama Alberto Chandra, S.H., M.H. berdasarkan Surat Panggilan Nomor B1699/O.4.19.3/Eku.2/10/2025 untuk menghadiri pelaksanaan putusan hakim pada tanggal 4 November 2025 di
Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Selanjutnya dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 10 November
2025 melalui Tim Penasehat Hukum atas nama Ali Irham, S.H., M.H. berdasarkan Surat Panggilan Nomor B-
1721/O.4.19.3/Eku.2/11/2025 untuk menghadiri pelaksanaan putusan pada tanggal 12 November 2025, namun Terpidana kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian pada tanggal 6 Januari 2026, Tim Penuntut Umum mendatangi langsung kediaman Terpidana di Jalan Ahmad Yani Gang Family Kecamatan Melak untuk menyerahkan Surat Panggilan Ketiga Nomor B14/O.4.19.3/Eku.2/1/2026.
Dalam kesempatan tersebut petugas bertemu langsung dengan Terpidana, namun yang bersangkutan menolak menandatangani tanda terima surat panggilan. Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2026 dilakukan kembali penyerahan Surat Panggilan Nomor B-87/O.4.19.3/Eku.2/1/2026 secara langsung kepada Terpidana, namun situasi berlangsung tidak kondusif karena Terpidana kembali menolak menandatangani tanda terima maupun dokumentasi penyerahan surat serta meminta agar seluruh proses pemanggilan dilakukan melalui Penasehat Hukumnya.
Bahwa terhadap Terdakwa Budi Permanto Anak dari (Alm) Darwin tidak dilakukan penahanan selama proses peradilan karena tindak pidana yang disangkakan sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hanya mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ketentuan tersebut berada di bawah batas minimal ancaman pidana 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada prinsipnya membatasi kewenangan penahanan hanya terhadap tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara limitatif diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, selama proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, Terdakwa tidak dilakukan penahanan sebagaimana ketentuan KUHAP, namun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde), Jaksa Penuntut Umum tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kutai Barat menegaskan bahwa perkara yang menjerat Terpidana Budi Permanto Anak dari (Alm) Darwin merupakan murni perkara pidana sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Nomor :
294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tanggal 08 September 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw tanggal 15 Juli 2025 terkait tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB sebagaimana diatur dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) sesuai Pasal Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Oleh karena itu, proses penegakan hukum dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) tersebut tidak memiliki keterkaitan maupun hubungan dengan persoalan keperdataan sebagaimana narasi yang berkembang di tengah masyarakat maupun media sosial yang telah diviralkan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan semata-mata sebagai bentuk pelaksanaan putusan pidana yang wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepastian hukum di Masyarakat.

(Siaran Pers Kejari Kutai Barat Nomor : PR-002/O.4.10/Dip.4/05/2026))


















Users Today : 508
Users Yesterday : 434
This Month : 8812
This Year : 88931
Total Users : 268200
Views Today : 811
Total views : 658553
Who's Online : 2