Terbitnya Mosi Tidak Percaya Minta Sultan Kutai Mundur, Ini Respon Remaong Koetai Berjaya

- Admin

Sabtu, 2 September 2023 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUKAR , WARTA KUBAR.Com- Beredar kabar burung adanya permintaan agar Sultan Kutai Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin untuk segera turun tahta. Ternyata bukan isu belaka.

Kepada awak media. Ketua Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB) Hebby Nurlan Arafat menegaskan itu bukan isu. “Itu benar, bukan isu lagi,” ungkapnya usai pengukuhan kembali RKB perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) di Kedaton Kesultanan Kutai, Sabtu (2/9/2023) pagi.

Surat mosi tidak percaya itu dikatakan Hebby sudah ada sejak 5 hari lalu. Sehingga Sultan Arifin pun meminta RKB untuk mengirimkan surat balasan kepada oknum tersebut. Dimana isinya meminta oknum tersebut agar segera mengklarifikasi mosi tidak percaya itu.

“Ini titah Ayahanda Sultan. Waktunya hanya 2 x 24 jam. Apabila tidak ada klarifikasi, maka Sultan dan RKB akan menindak secara adat dan hukum positif,” tegasnya.

Baca Juga :  Edy Mulyadi Cs Pantas Disidang Adat Dayak

Mosi tidak percaya itu sambungnya, menyatakan bahwa ayahanda Sultan Arifin selama ini sama sekali tidak ada mengayomi para kerabat. Padahal ucap Hebby, ayahanda Sultan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Ayahanda Sultan Arifin ini sudah terpilih secara adat dan negara. Bahkan sampai diakui dunia. Dan selama ayahanda menjadi Sultan, kami sebagai masyarakat adat di tanah Kutai, sangat merasakan hal positif sejak kepemimpinannya,” ucapnya.

Jadi besar kemungkinan. Timbulnya surat mosi ini disebabkan adanya kepentingan oknum tersebut terkait lahan di IKN dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Punguan Parna Kabupaten Kutai Barat Gelar Pesta Bona Taon 2025

“Padahal sudah nyata ayahanda sultan sudah bertemu dengan Presiden Jokowi dan menyatakan bahwa Sultan Kutai dan kerabat serta seluruh masyarakat adat. Mendukung pembangunan IKN yang sudah berjalan,” kata Hebby.

Kemudian terkait titah Sultan untuk mengantarkan surat kepada oknum tersebut adalah sebagai bentuk menegakkan undang-undang kerajaan Kutai, Yakni Panji Selaten dan Brajaniti. “Yang mana isinya apabila menduakan, menggulingkan atau mengkudeta sultan, maka dalam adat halal bagi Sultan untuk menghukum oknum terebut,” tuturnya.

“Bahkan undang-undang itu tercantum dalam kitab lama, bukan buatan baru. Yang sudah ada sejak berdirinya kerajaan Kutai tertua di tanah Kutai. Itu tidak pernah berubah,” beber Hebby. (*)

 

Berita Terkait

Frederick Edwin Hadiri Puncak Kwangkai di Cempedas, Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan
Bupati Kubar Minta Kepala Adat Rangkul Warga, Jaga Persatuan dan Budaya
Batik Itah Otur Motif Khas Kubar Didorong Jadi Identitas Daerah
Dekranasda Gelar Pelatihan Membatik Motif Khas Kubar 2026
Musda ke-V Sukses Digelar, H.Ahmad Syaiful Kembali Pimpin KKSS Kutai Barat
Bupati Kutai Barat Apresiasi Baik Pelaksanaan Pesta Bona Taon PSSAB Se-Kaltim
Puncak Upacara Adat ‘Ngugu Taunt’ Peringati Hut ke-66 Kampung Engkuni Pasek
Melihat Ritual Adat Dayak Tunjung Bersihkan Kampung Belempung Ulaq
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:38 WIB

Frederick Edwin Hadiri Puncak Kwangkai di Cempedas, Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Bupati Kubar Minta Kepala Adat Rangkul Warga, Jaga Persatuan dan Budaya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Batik Itah Otur Motif Khas Kubar Didorong Jadi Identitas Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Dekranasda Gelar Pelatihan Membatik Motif Khas Kubar 2026

Selasa, 7 April 2026 - 07:13 WIB

Musda ke-V Sukses Digelar, H.Ahmad Syaiful Kembali Pimpin KKSS Kutai Barat

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Olahraga

Pengurus PERBAKIN Kubar 2026-2030 Dilantik

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:28 WIB

Oplus_16908288

Parlementaria

DPRD dan Pemkab Kubar Sepakati Arah Perubahan APBD 2026

Kamis, 3 Sep 2026 - 17:10 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!