Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat

- Admin

Selasa, 1 September 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Sendawar, wartakubar.id-Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyatakan siap membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kutai Barat. Regulasi tersebut mencakup isu perizinan usaha, perikanan, pelayanan publik, hingga kelembagaan dan hukum adat.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Barat di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutai Barat Agustinus dan dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam tanggapan pemerintah daerah yang dibacakan Nanang, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin mengapresiasi DPRD yang telah menginisiasi lima Raperda tersebut.

Kelima Raperda itu yakni:

1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Penyelenggaraan Perikanan Air Tawar Berkelanjutan.
3. Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
4. Penyelenggaraan Kelembagaan Adat.
5. Pemberlakuan Hukum Adat.

Bupati menilai kelima regulasi tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat Kutai Barat.

“Pemerintah Daerah menyatakan siap untuk membahas kelima Raperda ini bersama DPRD guna menghasilkan Perda yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat Kutai Barat,” ujar Nanang.

Ia menegaskan, pembahasan Raperda harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan hukum, kebutuhan masyarakat, dan arah pembangunan daerah.

Pemkab Kutai Barat berharap Perda yang nantinya disahkan tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi mampu menjadi landasan dalam memperkuat pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan lima Raperda tersebut sekaligus menjadi bagian dari sinergi eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan daerah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen tanggapan resmi Pemkab Kutai Barat oleh Wakil Bupati H. Nanang Adriani kepada Wakil Ketua DPRD Kutai Barat.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran IKN 2023 Capai Rp 26,7 Triliun

(Red)

Berita Terkait

Pemkab Kubar Dorong Sinergi Gereja dan Pemimpin Adat Perkuat Harmoni Sosial
Pemkab Kubar Matangkan Rekonstruksi Jalan Utama Sendawar, Linggang Bigung hingga Mentiwan
Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama
Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker
DP2KBP3A Kubar Dorong Diskominfo Terapkan Anggaran Responsif Gender
Pemkab Kubar Terima Bantuan Penanganan Dampak Karhutla
Pengurus Asosiasi Seni Kutai Barat Dilantik, Bupati Dorong Pembinaan Seniman Muda hingga Kampung
Kabar Baik untuk Warga Kubar, Pemkab gandeng Kemenhub buka Akses Pendidikan Pelayaran
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Kubar Dorong Sinergi Gereja dan Pemimpin Adat Perkuat Harmoni Sosial

Kamis, 17 September 2026 - 15:29 WIB

Pemkab Kubar Matangkan Rekonstruksi Jalan Utama Sendawar, Linggang Bigung hingga Mentiwan

Jumat, 4 September 2026 - 10:22 WIB

Wabup Kubar : Penghargaan bukan Tujuan, Manfaat untuk Masyarakat yang Utama

Rabu, 2 September 2026 - 10:44 WIB

Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemkab Kubar Salurkan 100 Ribu Masker

Selasa, 1 September 2026 - 19:10 WIB

Pemkab Kubar Setujui Lima Raperda Inisiatif DPRD, Bahas Perizinan hingga Hukum Adat

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Ungkap Curanmor, Tersangka Ditangkap di Tenggarong

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:33 WIB

Oplus_16908288

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam PT KOG Angkatan ke-21 Resmi ditutup

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:38 WIB

Peristiwa

Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan di Gunung Soruq Siluq Ngurai

Rabu, 7 Okt 2026 - 11:42 WIB

Oplus_16908288

Olahraga

Banteng Cup Resmi Bergulir di Linggang Melapeh

Sabtu, 3 Okt 2026 - 20:44 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!