Polisi Tetapkan ‘Pengetap’ SA Tersangka Terkait Kebakaran SPBU 6475501 Belintut

- Admin

Rabu, 3 April 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka SA

Foto : Tersangka SA

SENDAWAR, wartakubar.id – Polres Kutai Barat Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus kebakaran yang terjadi di SPBU 6475501 Multi Fintya Niaga di Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok pada tanggal 30 Maret 2024.

Adapun kebakaran tersebut disebabkan kurangnya kehati-hatian dalam mengoperasikan sepeda motor pasca pengisian BBM Subsidi Pertalite di SPBU tersebut.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi menerangkan, kejadian bermula ketika SA (19), menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion untuk mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut. Setelah proses pengisian selesai,  saat SA menyalakan  sepeda motornya, timbul percikan api dari busi kendaraan sehingga menyebabkan  kebakaran di SPBU tersebut.

Baca Juga :  Bandsaw di Bentian Besar diDuga Tak Punya Izin

“Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka terkait kasus ini, yakni SA. Tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan resminya pada Rabu 3 April 2024.

Kerugian akibat kebakaran SPBU ini ditaksir sekitar Rp 800 juta, namun masih beruntung tidak ada korban jiwa.

Diketahui modus operandi yang digunakan oleh tersangka SA juga berhasil diungkap oleh pihak Polres Kubar.

Tersangka menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan beberapa perubahan, termasuk pada busi pengapian kabel yang dibiarkan dalam keadaan telanjang yang menimbulkan percikan api.

Baca Juga :  SMKN 1 Sendawar Juara I Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Kejati Kaltim 2023

Saat ini, pihak Polres Kubar masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kami (Polres Kubar) juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku dalam mengisi BBM di SPBU guna mencegah terjadinya kejadian serupa.

Sumber : Humas Polres Kubar

BACA JUGA :

Jalur Darat Tering ke Ujoh Bilang Semakin Lancar, Bisa Tembus 4 Jam Perjalanan

Kebakaran. SPBU 6475501 Belintut ditutup

Pemkab Mahulu Sambut Hangat Kunker Pj.Ketua TP.PKK Kaltim

Berita Terkait

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung
Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak
Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi
Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan
Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kajati Kaltim Kunker ke Kejari Kutai Barat
Polsek Damai Laksanakan Pengamanan Natal di GPSI Jengan Danum
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:27 WIB

Wujud Peduli Masyarakat, Polsek Melak Perbaiki Jembatan Rusak

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jamintel Tegaskan ‘Jaga Desa’ Bukan Alat Kriminalisasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:25 WIB

Polsek Muara Lawa Berbagi Takjil

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:29 WIB

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Bongan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Polisi Cokok Pengetap BBM Pertalite di SPBU Benung

Rabu, 8 Apr 2026 - 08:32 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Apresiasi Musda ke-V DPD KKSS

Senin, 6 Apr 2026 - 19:26 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!