Polisi Ringkus 5 Pemilik Sabu

- Admin

Sabtu, 23 Juli 2022 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sendawar, Warta Kubar.Com-Jajaran Satreskoba Polres Kubar berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu.

5 tersangka pemilik narkoba itu berinisial, C, A, D, F, dan Y seorang perempuan.

Salah seorang dari 5 (lima) tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar), yakni S alias D (41) ternyata masuk dalam proses penyelidikan Polres Kubar atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

“Jadi kebetulan yang kita ungkap pertama adalah narkobanya, barang bukti ada 1 poket sabu kemudian 1 motor dan 1 handphone. Nah, ternyata yang bersangkutan ini, kita sedang proses juga dalam proses penyelidikan terkait kekerasan terhadap anak,” kata Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman kepada awak media didampingi Waka Polres Kubar Kompol I Nyoman Wijana dan Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani dalam gelar Press Release yang digelar di Aula Mapolres Kubar, Jumat (22/7/2022) pagi.

Baca Juga :  Di Duga Bakar Lahan, 3 Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres menerangkan terkait dengan kasus tindak pelecehan seksual, pihaknya sudah melakukan proses pendalaman, dimana tersangka D ini telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

“Kemarin sudah kita proses juga, bahwa yang bersangkutan melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak tirinya dan saat ini anak tirinya tersebut sedang hamil. Jadi terhadap tersangka D ini akan kita proses dua-duanya, baik di Kasus Narkotika maupun Undang-undang Perlindungan Anaknya,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Polres Kubar melalui Satreskrim, ternyata tersangka D ini sudah melancarkan tindak pelecehan seksual terhadap anak tirinya tersebut sejak tahun 2019 silam.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas

AKBP Heri Rusyaman pun menegaskan, bahwa nanti proses hukum untuk tersangka D ini akan berjalan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku dengan pasal berlapis, karena dihadapkan dengan dua kasus berbeda yakni penyalahgunaan Narkoba dan Kekerasan terhadap anak.

“Yang jelas pasti akan lebih berat, karena dua kasus ini akan kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan tergantung nanti hasil persidangannya. Kalau dalam kasus narkotikanya sudah ditetapkan berapa tahun, nanti dilanjutkan lagi dengan kasus yang kekerasan terhadap anak. Yang jelas untuk kekerasan terhadap anak ini diatas 5 tahun penjara, bahkan sampai 12 tahun penajara,” tegasnya

Baca Juga :  Mantan Dirut Perusda SMS Herjon Noperi Divonis 8 Tahun Penjara

Diketahui bahwa 5 tersangka tersebut telah lama menjadi target operasi penyelidikan petugas dan kerap beraksi di wilayah Kecamatan Melak.

“Dihimbau kepada masyarakat Kubar dan Mahulu agar tetap waspada akan bahaya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila mengetahui informasi atas peredaran barang haram ini, agar segera melaporkan kepada petugas, ” imbau Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1. Tersangka D serta 4 orang lainnya terancam kurungan 4 tahun sampai 12 tahun penjara.

# hen #

 

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan
Polisi Temukan Kerangka Manusia di Melak Ilir
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel
Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara
Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89
Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Polisi Gugur Saat Operasi Penindakan BBM Illegal di Paser
Polisi Berhasil Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 09:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:25 WIB

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar, Eric Lenyoq divonis Satu Tahun Penjara

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Bareskrim Sita Uang Miliaran Hingga Aset Kasus Robot Trading Net 89

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:00 WIB

Kapolres Kubar Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Berita Terbaru

Birokrasi

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:03 WIB

Ekonomi Dan Bisnis

Diksar Satpam Gada Pratama PT KOG Angkatan Ke-15 Tahun 2025 Resmi Dibuka

Senin, 14 Apr 2025 - 21:18 WIB

Oplus_131072

Hukum Dan Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Paket Sabu, Warga Karang Rejo diamankan

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:49 WIB

Birokrasi

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:56 WIB