SENDAWAR, wartakubar.id
Pengadilan Negeri Kutai Barat membacakan putusan hukuman terhadap 4 orang penjual minuman keras(Miras) dengan hukuman Denda sebesar Rp 3 juta Subsider 7 Hari Kurungan. Putusan ini dibacakan pada acara sidang yang digelar Kamis(1/3/2017) di ruang sidang Pengadilan Negeri Kutai Barat.
Humas Pengadilan Negeri Kutai Barat, Hario Purwo Hantoro SH MH menyampaikan,” Agenda Sidang pertama telah dilakukan pada Senin(26/2/2018) yakni dengan acara membacakan tuntutan jaksa penuntut umum dan pemeriksaan saksi terdakwa, tuntutan dan pembelaan terdakwa. Adapun tuntutan jaksa penuntut umum terhadap ke-empat orang ini yakni 1(satu) bulan kurungan, Denda Rp 5 juta, Subsider 7 Hari Kurungan. Kemudian pada hari ini Kamis(1/3/2018) Majelis Hakim akhirnya mengambil Putusan Hukuman Denda sebesar Rp 3 Juta Subsider 7 Hari Kurungan,” ucap Hario Purwo Hantoro SH MH yang juga pernah berdinas di Pengadilan Negeri Kelas II Nunukan.
Acara Sidang berlangsung dengan tertib dengan Hakim Ketua, I Putu Suyoga SH MH, Hakim Anggota I Alif Yunan Noviari SH, Hakim Anggota II Hario Purwo Hantoro SH MH dan Jaksa Penuntut umum Bernard Simanjuntak.
Humas PN Kubar: Hario Purwo Hantoro SH MH
Lebih lanjut disampaikannya, terhadap ke-empat orang ini yakni Yohanes Setiawan Bin Sodar, Makmur Sitorus, Farida Binti Jafar dan Manosor Manurung, didakwa telah melanggar Peraturan Daerah(Perda) No 8 Tahun 2009, Tentang Penertiban Peredaran dan pengawasan penjualan minuman keras atau beralkohol di wilayah Kabupaten Kutai Barat yaitu Pasal 19 ayat 1 junto Pasal 3 ayat 1 dengan ancaman kurungan selama 6(enam) bulan kurungan, jelasnya.
” Terhadap putusan ini apabila terdakwa atau penuntut umum tidak menerima putusan ini, maka duberi waktu selama 7(Tujuh hari) setelah pembacaan putusan” pungkasnya.
# Henry Situmorang #