Sendawar, wartakubar.id-Jajaran Polsek Melak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di Toko Kumala, Jalan Pattimura, RT 29, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Dua orang terduga pelaku berinisial ORS (28) dan GM (45) berhasil diamankan di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 23.30 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi dalam tiga kesempatan berbeda, yakni pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, 28 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, dan 4 November 2026 sekitar pukul 20.20 WITA.
Berdasarkan laporan korban, Hadi Purnomo, aksi pencurian pertama diketahui saat dirinya mendapati sejumlah drum berisi oli dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria mengambil oli dari dalam drum menggunakan selang, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken.
Korban juga mendapati satu unit telepon genggam miliknya yang sebelumnya disimpan di sekitar tempat penyimpanan oli telah hilang.
Aksi serupa kembali terjadi pada 28 Oktober 2026. Kali ini, dua orang terekam CCTV mengambil satu drum berisi oli berkapasitas 200 liter menggunakan gerobak. Pencurian kembali terjadi pada 4 November 2026 dengan modus mengambil satu drum berisi oli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Melak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan serangkaian penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan menelusuri identitas kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan kendaraan tersebut di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian oli di Toko Kumala bersama rekannya.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1, satu buah gerobak beserta tali nilon, satu unit telepon genggam OPPO A6x, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, satu drum berisi oli, satu jeriken berkapasitas 35 liter, serta sejumlah dokumen pendukung kepemilikan barang.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Melak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Melak Iptu Rinto C. Simanjuntak, S.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian.
Masyarakat juga diimbau memasang perangkat keamanan, seperti CCTV, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kutai Barat beserta jajaran polsek dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
(Red)



















Users Today : 86
Users Yesterday : 903
This Month : 6209
This Year : 193825
Total Users : 373094
Views Today : 154
Total views : 839200
Who's Online : 5