Kejari Kubar Tahan Kadisnakertrans RH Terkait Dugaan Tipikor Kwh Listrik

- Admin

Senin, 10 Juni 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kubar Menetapkan Tersangka RH lalu melakukan penahanan

Kejari Kubar Menetapkan Tersangka RH lalu melakukan penahanan

SENDAWAR, wartakubar.id-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan seorang tersangka dengan inisial RH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kubar terkait dugaan tipikor pada pengadaan Kilometer Listrik bagi masyarakat tidak mampu pada tahun anggaran 2021.

Pelaksana Harian Kajari Kubar, Sabar Batubara didampingi Kasi Intel Chrestean Arung dan Kasi Pidsus Agus Purwanto saat menyampaikan keterangan pers menyampaikan,  Pelaksanan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyajikan anggaran Hibah sebesar Rp. 66.807.742.549 dengan nilai realisasi sebesar Rp. 49.175.693.568,09 atau 73,61%.

“Dari nilai realisasi tersebut anggaran sebesar Rp. 10.700.000.000,00 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS dan Yayasan PIS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kutai Barat TA. 2021.” Ungkapnya pada Senin {10/6/2024} di kantor Kejari Kubar.

Lanjutnya menerangkan, Bahwa terhadap pemberian dana Hibah Yayasan adalah merupakan usulan dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kab. Kutai Barat, dengan kegiatan berupa Pemasangan KWH Meter Baru bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu di Kab. Kutai Barat.

Kemudian untuk melaksanakan kegiatan dimaksud, anggaran Hibah ditetapkan melalui DIPA yang berada di Satker Sekretariat Daerah Kutai Barat bidang Kesejaterahan Rakyat dan Sosial (KesraSos), yakni, dilaksanakan oleh tersangka RH selaku PPK (sekaligus Kabag Kesra Sos dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi / Disnakertrans  Kutai Barat bersama-sama SA selaku Penyedia Jasa.

Baca Juga :  Curi Handphone Satpol PP, CRS Diringkus Satreskrim Polres Kubar

Dalam pelaksanaannya PPK yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, namun dalam pelaksanaannya PPK tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pencairan dan pertanggung jawaban secara lengkap dan sah.

Selanjutnya pemasangan KWH meter bagi masyarakat tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Surya Atmajaya selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai  tersangka.

Diketahui yayasan (penerima hibah) maupun penyedia jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/ barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap.

Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp. 10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugaian negara sebesar + Rp 5.244.130.000,- (Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

 Potensi kerugian  telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya  dan masih dilakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggung jawaban pidana.

Baca Juga :  Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Tersangka RH selaku PPKJ dilakukan pemeriksaan oleh Tim DIK, untuk kemudian dilakukan Penahanan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2024.

  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka       RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. pasal 18 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001tentang Perubahan atas UU. RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Henry Situmorang

BACA JUGA :

Kejari Kubar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kwh Listrik, Kajari : Penyidikan Terus Berlanjut

Dugaan Tipikor KWH Listrik Naik Ke Tahap Penyidikan

Kejari Kubar Tanggapi Serius Hibah Yayasan Kwh Listrik

Sepanjang Tahun 2022 Kejari Kubar Menyidangkan 7 Perkara Tipikor, Hibah Kwh Listrik Masih Penyelidikan

Berita Terkait

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla
Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak
Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga
Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh
Polsek Melak Bersama Tim Padamkan Karhutla di HGU PT KHL Kampung Abit
Polsek Bentian Besar Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Kampung Dilang Puti
Bripda Jhon Galu Situmorang Terluka Ditembak di Tolikara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Sumur Bor Bantuan Ibu Kapolda Kaltim Diresmikan di Ponpes Hidayatullah Melak

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Polwan Polres Kubar ‘Goes To School’ Edukasi Tertib Lalu Lintas

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Polres Kubar Bagikan Masker kepada Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Polsek Muara Pahu Dampingi BPBD Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Longsor di Muara Baroh

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Seni Dan Budaya

Bupati Kubar Minta Kepala Adat Rangkul Warga, Jaga Persatuan dan Budaya

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:17 WIB

Olahraga

Turnamen Biliar PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru

Sabtu, 29 Agu 2026 - 05:47 WIB

Hukum Dan Kriminal

Polres Kubar Bersama Tim Gabungan Padamkan Dua Titik Karhutla

Rabu, 26 Agu 2026 - 08:36 WIB

Oplus_16908288

Agama

Bupati Kubar Ajak Umat Kristiani Pulih dan Berdampak

Rabu, 26 Agu 2026 - 04:31 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!