Sendawar,wartakubar
Tim Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial CRS pencuri handphone dari berbagai jenis.
Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto didampingi Kanit I Satreskrim Polres Kubar, Ipda Muhammad Syafi’i saat menyampaikan rilis mengatakan, pelaku pencurian handphone sudah menjalani hukuman selama enam bulan pada Desember 2018 lalu, diringkus bersama barang bukti 20 unit HP.
“Tersangka CRS berhasil diamankan berdasarkan laporan salah seorang anggota Satpol PP Pemkab Kubar yang kehilangan handphone saat bertugas,” ungkap Kasatreskrim kepada pewarta, Kamis (27/2/2020) di Mapolres Kubar.
Lanjut Kasatreskrim menerangkan, kejadian nya berawal saat anggota satpol PP sedang istirahat tidur di salah satu pos penjagaan di komplek perkantoran pemkab Kubar, kemudian didapati hp miliknya raib yang disimpan di dalam tas.
Dari pengakuan tersangka CRS mengaku sudah mencuri handphone di 11 lokasi.
CRS kembali menjadi tersangka. Diamankan bersama barang bukti 11 handphone dari berbagai jenis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka CRS dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara paling lama lima tahun.
# hen #
















Users Today : 541
Users Yesterday : 440
This Month : 5493
This Year : 129478
Total Users : 308747
Views Today : 1005
Total views : 726779
Who's Online : 2


