Kurangi Volume Arsip, Diarpus Kubar Musnahkan Berkas Tak Bernilai Guna

- Admin

Kamis, 7 November 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yustinus Giri Staf Ahli Bupati (dua kanan) bersama Kepala Diarpus Kubar Yosef Stevenson (kiri) melakukan pemusnahan arsip dengan cara dibakar secara simbolis, di Halaman Gedung Depo Arsip Kubar, Barong Tongkok.

Yustinus Giri Staf Ahli Bupati (dua kanan) bersama Kepala Diarpus Kubar Yosef Stevenson (kiri) melakukan pemusnahan arsip dengan cara dibakar secara simbolis, di Halaman Gedung Depo Arsip Kubar, Barong Tongkok.

SENDAWAR, wartakubar.id-Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Barat (Kubar) memusnahkan  sebanyak 2.256 berkas arsip inaktif dengan masa retensi di bawah 10 tahun yang telah tersimpan sejak 2011 sampai 2019.

Kepala Diarpus Kubar Yosef Stevenson menyampaikan, arsip-arsip ini merupakan dokumen yang telah melewati masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum maupun finansial serta melampaui jangka waktu penyimpanan.

Adapun tujuan pemusnahan arsip ini, bertujuan mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu, untuk meringankan beban penyimpanan, menjaga kerapian serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Pemkab Kubar.

Baca Juga :  Bupati Terbuka Masukan Masyarakat Terkait Puncak HUT ke-26 Kutai Barat

“Pemusnahan arsip tersebut, selain Diarpus Kubar melibatkan juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim, Bagian Hukum Setkab Kubar, Inspektorat Kubar dan Satpol PP Kubar,” urai Yosef Stevenson, pada Pelaksanaan Pemusnahan Arsip dan Serah Terima Arsip Statis tahun 2024, di Gedung Depo Arsip Kubar, Barong Tongkok, Kamis (7/11/2024).

Bupati Kubar FX Yapan melalui Yustinus Giri Staf Ahli Bupati Bidang Masyarakat dan SDM mengatakan, mendukung kegiatan pemusnahan arsip ini, sebagai upaya mengurangi jumlah arsip sehingga terciptanya efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di setiap perangkat daerah (PD).

Baca Juga :  Band Rock Jamrud Guncang Malam Hiburan Puncak HUT ke-26 Kutai Barat

Bupati Kubar dua periode ini juga mengingatkan Darpus Kubar dan semua PD di lingkungan Pemkab Kubar, agar dalam pelaksanaan pemusnahan arsip harus benar memperhatikan prosedur dan tahapan-tahapan yang mengacu pada ketentuan jadwal retensi arsip (jangka waktu penyimpanan arsip).

“Jangan sampai pelaksanaannya melanggar aturan yang ditetapkan. Karena pemusnahan arsip pada hakekatnya adalah sebagai alat bukti transaksi, kinerja, kepemilikan dan lainnya,” ujarnya.

(Adv/Diskominfo Kubar)

Berita Terkait

Meriah, Festival Melayu Gemeoh Resmi Dimulai
Bupati Cup 2025 Sebagai Wadah Silaturahmi Warga Antar Kecamatan
Dekati Sepak Bola Jauhi Narkoba, Bupati Cup 2025 Resmi Dimulai
Wabup H Nanang Adriani Lepas Kontingen POPDA 2025 Berlaga ke PPU
Berlangsung Khidmat, Wabup H Nanang Adriani Pimpin Peringatan Sumpah Pemuda
PS Melak D Juara Penalty Kick 2025 Gemeoh
TP PKK Barong Tongkok Raih Juara Umum HKG ke-53 PKK Tingkat Kabupaten
TP PKK Mitra Strategis Pemerintah Wujudkan Keluarga Sejahtera
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:26 WIB

Meriah, Festival Melayu Gemeoh Resmi Dimulai

Selasa, 11 November 2025 - 11:16 WIB

Bupati Cup 2025 Sebagai Wadah Silaturahmi Warga Antar Kecamatan

Senin, 10 November 2025 - 20:33 WIB

Dekati Sepak Bola Jauhi Narkoba, Bupati Cup 2025 Resmi Dimulai

Senin, 10 November 2025 - 19:59 WIB

Wabup H Nanang Adriani Lepas Kontingen POPDA 2025 Berlaga ke PPU

Senin, 10 November 2025 - 19:41 WIB

Berlangsung Khidmat, Wabup H Nanang Adriani Pimpin Peringatan Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

28 Advokat Peradi Nusantara Jalani Pengambilan Sumpah di PT Denpasar

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:32 WIB

Hukum Dan Kriminal

Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kutai Barat Jalani Assesmen BNN Kaltim

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:33 WIB

Birokrasi

Bupati Kutai Barat Apresiasi Gebyar Pajak Bapenda 2025

Jumat, 21 Nov 2025 - 20:43 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!