Oknum Caleg Partai Golkar Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Ketua DPC Partai Golkar Kubar

- Admin

Minggu, 11 November 2018 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kutai Barat, H.M.Zainuddin Thaib / wartakubar.id / HENRY SITUMORANG

Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Kutai Barat, H.M.Zainuddin Thaib / wartakubar.id / HENRY SITUMORANG

SENDAWAR, wartakubar.id-Seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat dengan inisial, TN(45) dari Partai Golkar  telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada bulan Agustus lalu. Kader dari Partai berlambang pohon beringin ini disangkakan telah menggunakan anggaran Perusda Witelteram untuk keperluan pribadi yang merugikan Negara dengan nilai Rp 1,6 miliar, ketika menjabat sebagai Direktur Witelteram pada Tahun Anggaran 2009 hingga 2915 silam.

Menanggapi hal ini Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), H.M.Zainuddin Thaib kepada wartakubar.id mengatakan,

“Sebagai kader golkar harus patuh terhadap hukum, dimana Ketua partai golkar, Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa partai golkar sudah memiliki motto, golkar harus bersih, dan kamipun menyiapkan bantuan hukum yang merupakan hak setiap orang,” tulisnya melalui akun whatsapp miliknya yang diterima media ini, Ahad(11/11/2018).

Baca Juga :  Ayo Memilih

Pria yang akrab disapa Haji Udin inipun melanjutkan bahwa kasus yang menyeret kader golkar tersebut diyakini tidak akan berdampak dengan perolehan suara golkar yang ikut bertarung pada pileg 2019 mendatang, karena yang bersangkutan hanya sebagai calon saja, dan kami tidak menyiapkan untuk penggantinya menjadi caleg dari partai golkar, tegas Zainuddin.

TN(45) adalah Caleg Partai Golkar dari daerah pemilihan Kutai Barat I yang meliputi Long Iram, Tering, Linggang Bigung, Barong Tongkok, Nyuatan dan Damai.

Baca Juga :  Pasangan H.Ahmad Syaiful-Asrani Resmi Daftar di Partai Hanura

Dikonfirmasi terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, FX Irianto menuturkan,

“Kami hanya sebagi panitia pemilu, untuk persoalan ini menjadi ranah penegak hukum. Kalau nanti kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap/incraht maka yang bersangkutan tidak boleh lagi ikut menjadi peserta caleg di pileg 2019 mendatang, walaupun namanya tidak dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), kata Irianto.

“Apabila nanti sudah mendapatkan putusan di pengadilan dan pada waktu pelaksanaan pileg nanti ditemui masih ada yang memilih yang bersangkutan, maka bisa dinyatakan perolehan suaranya gugur,” pungkasnya.

# Henry Situmorang #

Berita Terkait

Seno Aji Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPC Gerindra Kutai Barat
DPR RI Usul SIM hingga STNK Berlaku Seumur Hidup
KPU Kubar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Pilkada Kubar 2024, Paslon FENA Nomor Urut 1 Unggul di Belempung Ulaq
Dapat Dukungan Masyarakat, Paslon FENA Nomor 1 Optimis Unggul 49 Persen Suara
Gelar Kampanye Akbar, Tampak Paslon FENA Diunggulkan Menang Pilkada Kubar 2024
Wakil Ketua MPR optimis Indonesia lebih maju pada kepemimpinan Prabowo
Pilkada Kubar 2024, Pasangan AHJI Bawa Visi Kubar Cemerlang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Seno Aji Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPC Gerindra Kutai Barat

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:34 WIB

DPR RI Usul SIM hingga STNK Berlaku Seumur Hidup

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:08 WIB

KPU Kubar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Rabu, 27 November 2024 - 15:28 WIB

Pilkada Kubar 2024, Paslon FENA Nomor Urut 1 Unggul di Belempung Ulaq

Jumat, 22 November 2024 - 09:08 WIB

Dapat Dukungan Masyarakat, Paslon FENA Nomor 1 Optimis Unggul 49 Persen Suara

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Satreskrim Polres Kutai Barat Gelar Coffe Morning dengan Awak Media

Kamis, 15 Jan 2026 - 06:05 WIB

Birokrasi

Pemkab Kutai Barat Resmikan Gedung PDAM Tirta Sendawar

Sabtu, 20 Des 2025 - 06:58 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!