Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Kubar Gelar Sosialisasi UU Perkawinan

- Admin

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Kubar Menggelar Sosialisasi UU Perkawinan dan Hukum Adat Untuk Mencegah Pernikahan Dini.

Pemkab Kubar Menggelar Sosialisasi UU Perkawinan dan Hukum Adat Untuk Mencegah Pernikahan Dini.

SENDAWAR, wartakubar.id – Pemerintah kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait perkawinan dini dari perspektif hukum positif di Indonesia dan hukum adat dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kamis (17/10/2024) di Auditorium Tulur Aji Jejangkat Perkantoran Bupati Kubar.

Adapun kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak-haknya sebagai warga negara, agar hukum menjadi budaya dalam bertingkah laku di dalam masyarakat, sehingga dapat terwujud tatanan hidup masyarakat yang tertib, dan situasi yang kondusif.

Dalam sambutan tertulis Bupati FX Yapan SH MH yang dibacakan Koordinator Perundang-undangan Sumarto menuturkan, Perkawinan anak di bawah umur menjadi sangat marak dan akhirnya persoalan perkawinan dini menjadi masalah nasional.

“Miris memang fenomena ini terjadi karena masih minimnya pengetahuan pasangan mengenai makna sebuah perkawinan. Terlebih kondisi degradasi moral yang menjadi momok dan menghantui kehidupan sosial budaya masyarakat hingga mempengaruhi pasangan-pasangan bisa melakukan pernikahan muda,” terang Bupati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, perkawinan tentu saja kita mengetahui bahwa hal ini salah satu proses pembentukan suatu keluarga merupakan perjanjian sakral antara seorang suami dan istri. Perjanjian sakral merupakan prinsip universal yang terdapat dalam semua tradisi keagamaan. Dengan ini pula, perkawinan dapat mengantarkan seseorang menuju terbentuknya rumah tangga yang baik.

Baca Juga :  Dispora dan Wanita Islam Kukar Gelar Pelatihan Wakaf dan Sertifikasi Produk Halal

Jika kita mengamati bersama latar belakang terjadinya pernikahan anak di bawah umur disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, kurangnya sosialisasi tentang perkawinan dan edukasi perkawinan yang dilakukan.

 Kedua, budaya serta adat yang tidak mengatur minimal usia pasangan untuk dapat menikah dan ketentuan lainnya, dan Ketiga, masih rendahnya Sumber Daya Manusia yang mengakibatkan minimnya pengetahuan dan wawasan mengenai seluk beluk mengenai perkawinan.

Menyikapi fenomena tersebut, maka pemerintah daerah melalui Bagian Hukum Setdakab Kutai Barat melaksanakan kegiatan dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait perkawinan dini dari perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat.

 Sebagai bahan rujukan dalam upaya dan tindakan Lembaga Adat Kampung dalam menentukan arah dan kebijakan dalam pengambilan keputusan terkait penangan perkara dalam terjadinya perkawinan dini. Baik prinsip upaya pencegahan perkawinan anak, maupun penanganan solutif bagi kondisi dan kriteria keadaan yang mendesak.

Agar anak tetap mendapatkan hak-haknya dan terpenuhi kepentingannya dengan baik, hak sebagai warga negara Indonesia, hak sebagai pemeluk agama yang diakui Negara Indonesia, dan hak dalam hukum adat.

 Dan merupakan upaya dalam membangun kesadaran Hukum dalam masyarakat, khususnya Kabupaten Kutai Barat.

Baca Juga :  Peringati Hari Santri Nasional 2023, Pemerintah Kelurahan Maluhu Bagikan Ratusan Al-Quran dan Iqro Kepada 23 TPA

Bupati dua periode ini juga mengimbau, kita harus memiliki pemahaman yang sama bahwa tujuan akhir dari kegiatan ini merupakan upaya membangun kesadaran hukum dalam masyarakat, khususnya Kabupaten Kutai Barat.

 Hal ini dimaksudkan agar hukum menjadi budaya dalam bertingkah laku di dalam hidup bermasyarakat selain itu harapannya adalah terwujudnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, prinsip pencegahan perkawinan anak, solusi dalam pengambilan keputusan dan tindakan dalam kriteria keadaan mendesak.

 Bupati pun akhirnya menekankan, Pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak-pihak terkait agar apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi ini dapat tercapai.

 Tentu saja hal ini menjadi harapan bagi saya, dimana kita semua aktif partisipatif andil dalam penyosialisasian UU ini terutama ditujukan kepada anak-anak kita terutama yang masih berstatus sebagai siswa sekolah, agar mereka mengetahui perundangan yang mengatur tentang pernikahan serta hal-hal terkait.

Dengan bekal ilmu yang disosialisasikan ini, saya berharap anak-anak kita yang telah memasuki usia produktif memiliki pemahaman yang baik tentang pernikahan secara matang. Kedewasaan berpikir ini tentu akan berdampak pada tidak adanya lagi pernikahan anak di bawah umur.

Adapun narasumber saat kegiatan tersebut dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Lembaga Adat Kabupaten (LAK).

(Adv/Diskominfo Kubar)

 

Berita Terkait

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat
Wabup H Nanang Adriani Hadiri dan Apresiasi Bimbingan Akhlak bagi ASN Pemkab Kubar
Ketua DPRD Kubar Dorong Kontraktor Proyek Pemerintah Bekerja Sesuai Kualitas dan Masa Kerja
DPRD Kutai Barat Resmi Bentuk Pansus Daerah Otonomi Baru Benua Raya
Bapenda Kutai Barat Bahas Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan
DPRD Kubar Gelar Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2026
HUT ke-26 Kutai Barat 2025 “Harmoni Kebersamaan dalam Budaya”
Ketua Dekranasda Apresiasi Tinggi Partisipasi Kubar di Inacraft Jakarta 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Wabup H Nanang Adriani Hadiri dan Apresiasi Bimbingan Akhlak bagi ASN Pemkab Kubar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:08 WIB

Ketua DPRD Kubar Dorong Kontraktor Proyek Pemerintah Bekerja Sesuai Kualitas dan Masa Kerja

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:38 WIB

DPRD Kutai Barat Resmi Bentuk Pansus Daerah Otonomi Baru Benua Raya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bapenda Kutai Barat Bahas Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan

Berita Terbaru

Foto Bersama Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang dengan Para Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Advertorial

Presidium Dewan Adat Apresiasi Pelaksanaan Muskab IPSI Kutai Barat

Minggu, 12 Okt 2025 - 16:48 WIB

error: Jangan Copas Ya .!!