SENDAWAR, wartakubar.id – Pemerintah kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait perkawinan dini dari perspektif hukum positif di Indonesia dan hukum adat dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kamis (17/10/2024) di Auditorium Tulur Aji Jejangkat Perkantoran Bupati Kubar.
Adapun kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak-haknya sebagai warga negara, agar hukum menjadi budaya dalam bertingkah laku di dalam masyarakat, sehingga dapat terwujud tatanan hidup masyarakat yang tertib, dan situasi yang kondusif.
Dalam sambutan tertulis Bupati FX Yapan SH MH yang dibacakan Koordinator Perundang-undangan Sumarto menuturkan, Perkawinan anak di bawah umur menjadi sangat marak dan akhirnya persoalan perkawinan dini menjadi masalah nasional.
“Miris memang fenomena ini terjadi karena masih minimnya pengetahuan pasangan mengenai makna sebuah perkawinan. Terlebih kondisi degradasi moral yang menjadi momok dan menghantui kehidupan sosial budaya masyarakat hingga mempengaruhi pasangan-pasangan bisa melakukan pernikahan muda,” terang Bupati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, perkawinan tentu saja kita mengetahui bahwa hal ini salah satu proses pembentukan suatu keluarga merupakan perjanjian sakral antara seorang suami dan istri. Perjanjian sakral merupakan prinsip universal yang terdapat dalam semua tradisi keagamaan. Dengan ini pula, perkawinan dapat mengantarkan seseorang menuju terbentuknya rumah tangga yang baik.
Jika kita mengamati bersama latar belakang terjadinya pernikahan anak di bawah umur disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, kurangnya sosialisasi tentang perkawinan dan edukasi perkawinan yang dilakukan.
Kedua, budaya serta adat yang tidak mengatur minimal usia pasangan untuk dapat menikah dan ketentuan lainnya, dan Ketiga, masih rendahnya Sumber Daya Manusia yang mengakibatkan minimnya pengetahuan dan wawasan mengenai seluk beluk mengenai perkawinan.
Menyikapi fenomena tersebut, maka pemerintah daerah melalui Bagian Hukum Setdakab Kutai Barat melaksanakan kegiatan dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait perkawinan dini dari perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Sebagai bahan rujukan dalam upaya dan tindakan Lembaga Adat Kampung dalam menentukan arah dan kebijakan dalam pengambilan keputusan terkait penangan perkara dalam terjadinya perkawinan dini. Baik prinsip upaya pencegahan perkawinan anak, maupun penanganan solutif bagi kondisi dan kriteria keadaan yang mendesak.
Agar anak tetap mendapatkan hak-haknya dan terpenuhi kepentingannya dengan baik, hak sebagai warga negara Indonesia, hak sebagai pemeluk agama yang diakui Negara Indonesia, dan hak dalam hukum adat.
Dan merupakan upaya dalam membangun kesadaran Hukum dalam masyarakat, khususnya Kabupaten Kutai Barat.
Bupati dua periode ini juga mengimbau, kita harus memiliki pemahaman yang sama bahwa tujuan akhir dari kegiatan ini merupakan upaya membangun kesadaran hukum dalam masyarakat, khususnya Kabupaten Kutai Barat.
Hal ini dimaksudkan agar hukum menjadi budaya dalam bertingkah laku di dalam hidup bermasyarakat selain itu harapannya adalah terwujudnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, prinsip pencegahan perkawinan anak, solusi dalam pengambilan keputusan dan tindakan dalam kriteria keadaan mendesak.
Bupati pun akhirnya menekankan, Pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak-pihak terkait agar apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi ini dapat tercapai.
Tentu saja hal ini menjadi harapan bagi saya, dimana kita semua aktif partisipatif andil dalam penyosialisasian UU ini terutama ditujukan kepada anak-anak kita terutama yang masih berstatus sebagai siswa sekolah, agar mereka mengetahui perundangan yang mengatur tentang pernikahan serta hal-hal terkait.
Dengan bekal ilmu yang disosialisasikan ini, saya berharap anak-anak kita yang telah memasuki usia produktif memiliki pemahaman yang baik tentang pernikahan secara matang. Kedewasaan berpikir ini tentu akan berdampak pada tidak adanya lagi pernikahan anak di bawah umur.
Adapun narasumber saat kegiatan tersebut dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Lembaga Adat Kabupaten (LAK).
(Adv/Diskominfo Kubar)