DPD LSM FAKTA Sebut Jalan Rusak Rugikan Masyarakat, Pemerintah Diminta Tegas

- Admin

Jumat, 19 Maret 2021 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD LSM Fakta Kubar Hertin Armansyah

Ketua DPD LSM Fakta Kubar Hertin Armansyah

Sendawar, Warta Kubar.co

Soal adanya kerusakan jalan umum akibat operasional perusahaan kelapa sawit di Kubar, Ketua DPD LSM FAKTA Kubar pun angkat bicara.

Kepada media ini Ketua DPD LSM FAKTA Hertin Armansyah mengatakan, seharusnya perusahaan perkebunan kelapa sawit membuat jalan sendiri untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS). Dengan demikian, tidak menggunakan jalan umum yang dibangun negara dari hasil pungutan pajak masyarakat. Hampir semua jalan dalam kondisi rusak akibat truk sawit yang melintas di jalan umum.

“Perusahaan sawit seharusnya ikut merawat jalan. Bisa menggunakan dana perusahaan untuk membantu perbaikan bahkan peningkatan mutu jalan. Jika hanya mengandalkan APBD, apalagi pengelolaan realisasi APBD Kubar saat ini lebih kepada belanja rutin, konsentrasi pembangunan infrastruktur tidak menjadi fokus, ditambah lagi alasan pandemi covid-19 tentu butuh waktu yang lama. Akhirnya masyarakat yang dirugikan, setiap tahun setor pajak namun jalan tetap saja dalam kondisi rusak. Persoalan lainnya adalah pemerintah daerah melalui dinas terkait pun terkesan tidak berani bertindak tegas terhadap perusahaan pemilik kendaraan pengangkut kelapa sawit yang muatannya melebihi kapasitas yang wajar,” tulis Hertin Armansyah melalui pesan WhatsApp miliknya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga :  Catat, 10 Maret 2023 Pemilihan Petinggi Kampung Serentak

Menurutnya bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit sudah jelas memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum. Perda ini memuat tentang ketentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau pengganti, denda administrasi maksimal Rp 50 juta. Tapi sampai saat ini tidak ada gebrakan dari pemerintah soal tindakan hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Dia menambahkan pemerintah harus dengan tegas agar setiap angkutan batu bara dan hasil kelapa sawit dilarang melintasi jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan. Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kubar FX Yapan jangan terikat pada perjanjian kerjasama yang bersifat kelompok, wilayah tertentu apalagi itu bersifat pribadi yang disepakati dengan pihak perusahaan sehingga dapat merugikan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan publik. Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan batu bara masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum. Semestinya dinas terkait peka dan menyiapkan serta menerapkan aturan.

Baca Juga :  Sukseskan BBGRM Ke-15, Warga Kampung Belempung Ulaq Gotong-Royong

“Jangan hanya makan gaji buta saja menghabiskan uang negara, namun tidak mampu mengatasi permasalah seperti ini,” tegasnya.

Karena masyarakat sudah membayar pajak untuk pembangunan jalan maupun infrastruktur lainnya. Sampai anggaran untuk membuat perda itu juga dari hasil pajak masyarakat. Sudah seharusnya masyarakat juga dapat menikmati akses jalan yang baik sebagai terwujudnya pelayanan publik yang unggul, pungkas Hertin Armansyah.

Berita Terkait

Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun
Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa
Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar
Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim
Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab
Ratusan Warga Kubar Antusias Sambut Bupati Frederick Edwin
Kubar Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Bupati FX.Yapan Tinjau Pembangunan Kantor Sub Denpom Kubar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:28 WIB

Hearing Bersama DPRD Kubar, PT BISM Siap Kolaborasi dengan Masyarakat Linggang Marimun

Kamis, 17 April 2025 - 16:03 WIB

Frederick Edwin Tinjau Banjir di Muara Lawa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:21 WIB

Pemprov Kaltim Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak Parah di Bentian Besar

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:56 WIB

Bupati Kubar Frederick Edwin Sambut Hangat Kunker Wagub Kaltim

Senin, 3 Maret 2025 - 13:55 WIB

Hari Pertama Kerja, Bupati Kubar Frederick Edwin Sidak 12 Bagian Kantor Setkab

Berita Terbaru

Diskominfostandi Mahulu

841 Desa di Kaltim Nikmati Internet Gratis, Mahulu Termasuk Penerima Manfaat

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:39 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Menggelar Forum Diskusi Lingkungan Hidup.

Diskominfostandi Mahulu

DLH Mahulu Serius Jaga Lingkungan Hidup

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:14 WIB

Sebanyak 740 Peserta Mengikuti Seleksi Kompetensi Seleksi PPPK Tahap II.

Diskominfostandi Mahulu

740 Peserta Berebut 610 Formasi Seleksi PPPK Mahulu Tahap II

Senin, 12 Mei 2025 - 08:41 WIB

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) drg.Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes Resmikan Peluncuran CKG dan ILP.

Diskominfostandi Mahulu

Resmi Luncurkan CKG dan ILP, Pemkab Mahulu Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:40 WIB